LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, melalui Pelaksana Tugas, Eksam Sodak memberikan pernyataan yang menohok soal tudingan yang menyebut BPN telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Ditemui pada Jumat, 07 Juni 2024 di Labuan Bajo, Eksam menjelaskan bahwa saat ini proses ada beberapa proses perkara perdata antara para pihak sedang bergulir di pengadilan.
Pernyataan Eksam ini merujuk pada pernyataan Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk baru-baru ini yang menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, disaat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.
Eksam Sodak menjelaskan bahwa BPN Mabar justeru sedang menunggu keputusan Pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
“Kita sedang menunggu hasil perkara perdata antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput. Karena sampai saat ini pun belum ada keputusan yang final. Jadi kita tunggu saja pengadilan memutuskan seperti apa”, ujarnya.
Ihwal tudingan kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta itu dapat dijelaskan sesuai runtutan peristiwa berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia.
“Semua mekanisme yang dilakukan oleh pemohon (Maria Fatmawati Naput -red) waktu itu mungkin dinyatakan lengkap, sehingga adanya perubahan jenis hak dari SHM ke HGB. Tetapi saya mau tegaskan bahwa perubahan itu bukan proses peralihan hak. Beda perubahan hak dengan proses peralihan hak. Perubahan hak itu adalah perubahan dari jenis tertentu menjadi jenis tertentu, belum ada peralihan hak disitu”, tegasnya
Menurutnya bahwa apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta adalah tidak benar.
“Karena itu belum bisa dikategorikan sebagai peralihan hak”, tambahnya.
Walau demikian kata Eksam apa yang di mohonkan oleh pemohon dalam hal ini Maria Fatmawati Naput belum bisa dilanjutkan.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya