Menohok, BPN Mabar Patahkan Tudingan Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro

- Editor

Sabtu, 8 Juni 2024 - 11:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plh BPN Mabar Eksam Sodak. Foto: KPKNews

Plh BPN Mabar Eksam Sodak. Foto: KPKNews

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat, melalui Pelaksana Tugas, Eksam Sodak memberikan pernyataan yang menohok soal tudingan yang menyebut BPN telah melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Ditemui pada Jumat, 07 Juni 2024 di Labuan Bajo, Eksam menjelaskan bahwa saat ini proses ada beberapa proses perkara perdata antara para pihak sedang bergulir di pengadilan.

Pernyataan Eksam ini merujuk pada pernyataan Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk baru-baru ini yang menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, disaat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.

Baca Juga :   Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Eksam Sodak menjelaskan bahwa BPN Mabar justeru sedang menunggu keputusan Pengadilan yang bersifat berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.

“Kita sedang menunggu hasil perkara perdata antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput. Karena sampai saat ini pun belum ada keputusan yang final. Jadi kita tunggu saja pengadilan memutuskan seperti apa”, ujarnya.

Ihwal tudingan kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta itu dapat dijelaskan sesuai runtutan peristiwa berdasarkan prosedur dan mekanisme yang berlaku di Kantor ATR/BPN di seluruh Indonesia.

“Semua mekanisme yang dilakukan oleh pemohon (Maria Fatmawati Naput -red) waktu itu mungkin dinyatakan lengkap, sehingga adanya perubahan jenis hak dari SHM ke HGB. Tetapi saya mau tegaskan bahwa perubahan itu bukan proses peralihan hak. Beda perubahan hak dengan proses peralihan hak. Perubahan hak itu adalah perubahan dari jenis tertentu menjadi jenis tertentu, belum ada peralihan hak disitu”, tegasnya

Baca Juga :   Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi

Menurutnya bahwa apa yang dituduhkan oleh kuasa hukum ahli waris Ibrahim Hanta adalah tidak benar.

“Karena itu belum bisa dikategorikan sebagai peralihan hak”, tambahnya.

Walau demikian kata Eksam apa yang di mohonkan oleh pemohon dalam hal ini Maria Fatmawati Naput belum bisa dilanjutkan.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru