Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Pengangkatan dan penyematan Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang menuai penolakan warga ulayat Nggorang. Bahkan sejumlah Tokoh adat dan praktisi hukum ikut menolak penyematan jabatan fungsionaris adat kepada Ramang Ishaka dan Muhamad Syair.

Menariknya penolakan masyarakat ulayat Nggorang ini terhadap Ramang Ishaka dan Muhamad Syair disertai dengan mengobok obok soal asal usul munculnya jabatan fungsionaris adat.

Hal ini dilakukan setelah melihat kiprah Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair yang diduga menjadi pemicu konflik dalam tanah di Labuan Bajo dan selalu luput dari jeratan hukum.

Masyarakat ulayat Nggorang menilai bahwa jabatan fungsionaris adat justeru membuat para pihak ini menjadi kebal hukum dan merasa bebas mutlak untuk menguasai tanah tanah di Labuan Bajo atas nama Ahli Waria ulayat Nggorang.

Jabatan fungsionaris adat ini menjadikan satu keluarga ini secara terus menerus diagung agungkan baik oleh Pemerintah Manggarai Barat, Pengadilan, dan aparat penegak hukum (APH) yang menempatkan mereka sebagai saksi kunci, ahli waris, dan pribadi yang punya hak mutlak dalam menguasai, membagi, hingga menata tana tanah di Wilayah Manggarai Barat dalam konteks Labuan Bajo.

Maraknya kasus tanah yang melibatkan para mafia tanah di Labuan Bajo justeru diduga dipicu oleh masih diakuinya dan dibiarkannya jabatan fungsionaris adat ulayat Nggorang yang menempatkan Haji Ramang Ishaka dan Syair dalam posis kunci pemangku jabatan Ahli Waris Dalu. Padahal “Dalu” itu jabatan pemerintahan namun bukanlah fungsionaris adat.

Baca Juga :   Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Praktisi Hukum di Manggarai Barat, Edu Gunung misalnya justeru memberikan pertanyaan kritis kepada Haji Ramang Ishaka soal pemahamannya mengenai apa itu fungsionaris adat. Hal itu dikatakan Edu Gunung lantara peran Haji Ramang dalam setiap kasus tanah yang selalu mengakui dirinya sebagai fungsionaris adat ulayat Nggorang.

“Secara filosofi, Haji Ramang mengerti tidak yang dinamakan fungsionaris adat? Dia mengerti tidak secara filosofi? Yang kedua ungkapan ungkapan adat Manggarai, secara filosofia dia paham tidak, kita ambil contoh saja makna “kapu manuk lele tuak”? Dia paham tidak makna dari filosofis itu?,” ujar anao dari alm Dance Turuk saat ditemui di Labuan Bajo pada Sabtu, 15 Juni 2024 di kediamannya di Wae Kesambi.

Dengan tegas, Edu menjelskan bahwa sesungguhnya Haji Ramang Ishaka bukanlah keturunan asli Manggarai. Silsilah keturunan Haji Ramang Ishaka justeru membukan keran informasi yang mengejutkan bahwa ayah dari Haji Ramang Ishaka, Ishaka bukanlah anak dari Dalu Bintang selaku “Dalu” ulayat Nggorang.

“Kalau orang tidak dilahirkan dari budaya itu, “ici tanah” itu, dia tidak memahami. Dan itu tidak menggetarkan hatinya ketika kalimat itu “kapu manuk lele tuak” diungkapkan. Haji Ramang inikan bukan turunan Manggarai asli mereka. Bahasa mereka setiap hari itu bahasa Bima dan bahasa Bajo. Kalaupun mereka berbahasa Manggarai ya karena mereka berbaur dengan orang Manggarai. Coba ditelusuri sejarahnya. Dan Bapak Ishaka itu orang tua mereka dari mana? asal usul mereka dari mana? Kenapa kok dia dianggap “Dalu” sebagai fungsionaris adat,” ujarnya.

Baca Juga :   BKH Minta Mario Pranda Lawan Hegemoni Edi Weng

Menariknya, Edu juga menjelaskan bahwa Hakumustafa bukanlan fungsionaris adat sebagaimana yang diakui oleh sebagian pihak. Menurutnya, Hakumustafa hanyalah “Kepala Hamente(kepala kampung) atau kepala Desa.

“Karena setahu saya, setahu saya sebenarnya Hakumustafa ini sebenarnya bukan fungsionaria adat yang berurusan masalah tanah. Dia itu dulu hanya sebagai kepala Hamente. Atau sekarang sama dengan kepala Kampung atau Kepala Desa,” ujarnya.

Kalau Bapak Hakumustafa dia memang itu dulu Tu,a Golo. Tu,a Golo di Nggorang. Dia dulu tinggal di Nggorang dia sebagai Tua, Golo. Kemudian dia pindah ke Labuan Bajo bawah jabatan itu ke sini (Labuan Bajo). Jabatan itu bawah ke sini. Saya tidak tahu bagaimana dalam prakteknya sehingga Ishaka ini sebagai Dalu dan Haku Mustafa ini Dalu Wakil. Ini namanya hantam kromo kalau dalam bahasa jawab. Artinya ala bisa karena biasa sehingga menjadi anggapan (sebagai Dalu),” ujarnya.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru