KKJ Indonesia: Aksi Polisi Menangkap Pemimpin Redaksi Floresa di Manggarai adalah Tindakan Melawan Hukum

- Editor

Kamis, 3 Oktober 2024 - 18:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Kebebasan Pers terancam

Ilustrasi Kebebasan Pers terancam

JAKARTA, Komodo Indonesia Post- Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.

Berdasarkan berita yang dipublikasikan melalui floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat.

Proyek ini merupakan kerjasama Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai yang juga merupakan bagian dari proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030. PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Pocoleok untuk membuka akses jalan proyek Geothermal pada Rabu kemarin. Masuknya PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.

Baca Juga :   Ugal ugalan Pemda Mabar Dalam Berupaya "Menghilangkan" 200 SHM milik 200 KK Warga Translok, Hingga Sebut Ney Asmon tidak Paham Soal Translok

Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar. Aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap. Berdasarkan keterangan warga ada sekitar empat orang yang ditahan saat ini dan aparat mengatakan akan melepas mereka, ketika warga aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan.

Baca Juga :   Purnama Putra Kembali Berulah di Atas Lahan Sengekta

Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru