Ngadiman juga diperiksa di Propam sebagai saksi untuk terduga Ima yang sedang diperiksa terkait kode etik di Propam yang menyebar foto ke Ngadiman.
Ia menjelaskan bahwa Polres Mabar tentu akan memproses jika Ngadiaman dan oknum anggota Polres Mabar terbukti menyebarkan foto tahanan. Hal itu bukanlah masalah yang harus diperdebatkan. “Kita yang penting on the track dan oke oke saja. Kalau memang anggota salah kita proses nda masalah bukan suatu problem yang harus diperdebatkan,” ujarnya.
Ngadiman diperiksa selama tiga jam lamanya akumulasi waktu pemeriksaan di Tipidter dan Propam Polres Mabar. AKBP Ari Satmoko sempat kelabakan saat ditanya soal SOP di Polres Mabar terkait tersangka yang harus difoto secara telanjang saat mau ditahan. Ari Satmoko berdali bahwa tersangka yang difoto saat mau masuk ruang tahanan itu dilakukan untuk mengantisipasi tahanan yang bunuh diri.
“Pernah dengar orang bunuh diri di dalam tahanan? Pernah dengar orang bawa garfu senduk itu garuk garuk? Nah kita antisipasi disitu. Cuman memang tidak untuk didokumentasikan disebar keluar. Kita antisipasi tahanan di ruang tahanan bunuh diri serba salah juga. Jangan sampai kabur. Pecah dinding. Banyak kejadian di tempat lain. Kita antisipasinya itu,” ujarnya.