Jakarta, komodoindonesiapost.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada rabu, (22/11/23) malam.
Firli Bahuri menjadi tersangka kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa Firli terancam hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.
Berkaitan dengan pasal tersebut, Firli disebut telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. “Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2023) malam.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya