Jakarta, komodoindonesiapost.com– Mahkamah Agung (MA) memberi hukuman bagi Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya usai Kasasi keduanya ditolak oleh MA.
Keduanya pun didesak segera menjalankan perintah pengadilan.
Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa pemerintah tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.
“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” demikian kutipan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu, sebagaimana dilansir di situs resmi MA.
Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Diya Farida, menyambut baik putusan MA ini. Ia pun mendesak pemerintah menjalankan putusan pengadilan sebelumnya dan tak lagi mengulur proses hukum.
“Kita kan sudah berperang dan bertarung sudah lama. Sampai di level kasasi pun masih kalah pihak pemerintah,” ucap Diya pada senin senin (20/11).
Diya berharap pemerintah tidak lagi mengulur ulur proses pengadilan. “Jangan lagi mengelak. Tinggal jalani saja putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan dari 2021.” kata Diya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya