MA Memberi Hukuman ke Jokowi Usai Kasasinya Ditolak

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, komodoindonesiapost.comMahkamah Agung (MA) memberi hukuman bagi Presiden Jokowi dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya usai Kasasi keduanya ditolak oleh MA.

Keduanya pun didesak segera menjalankan perintah pengadilan.

Dalam putusannya, MA menegaskan bahwa pemerintah tetap dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan pengadilan sebelumnya.

Baca Juga :   Limbah Hotel Loccal Collection Dibuang ke IPAL Komunal Kampung Tengah

“Amar putusan: tolak kasasi I & II,” demikian kutipan putusan kasasi nomor 2560 K/PDT/2023 itu, sebagaimana dilansir di situs resmi MA.

Salah satu penggugat yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA, Diya Farida, menyambut baik putusan MA ini. Ia pun mendesak pemerintah menjalankan putusan pengadilan sebelumnya dan tak lagi mengulur proses hukum.

Baca Juga :   Marak Mafia Tanah, Benny Harman Minta Wartawan di Labuan Bajo Lakukan Investigasi

“Kita kan sudah berperang dan bertarung sudah lama. Sampai di level kasasi pun masih kalah pihak pemerintah,” ucap Diya pada senin senin (20/11).

Diya berharap pemerintah tidak lagi mengulur ulur proses pengadilan. “Jangan lagi mengelak. Tinggal jalani saja putusan pengadilan yang sudah dijatuhkan dari 2021.” kata Diya.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA