Menghukum Tergugat V untuk:
a. Melakukan inventarisasi terhadap mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis, serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan partisipasi publik;
b. Menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat;
c. Menyusun dan mengimplementasikan “Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara” dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar secara terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya
Menghukum Para Tergugat – untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.115.000.