Ruteng, Komodo Indonesia Post – Polres Manggarai telah menetapkan dua pemilik Sky Garden Cafe, YDI [49] dan YP [39] atas kasus dugaan mempekerjakan dua anak di bawah umur yaitu PL [15] dan EL [16].
Kedua pemilik Sky Garden Cafe itu diperiksa oleh Sat Reskrim Polres Manggarai pada jumat, [17/11/23] lalu.
Penetapan tersangka dilakukan karena dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
Kasi Humas Polres Manggarai, Ipda Made Budiarsa menjaskan keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan bukti yang cukup.
Halaman : 1 2 Selanjutnya