Sementara itu, Kuasa Hukum YDI dan YP, Hironimus Ardi, S.H mengatakan penetapan tersangka atas kedua kliennya terkesan tergesa gesa.
“Alat bukti yang dimiliki oleh oleh polisi hanya KTP korban dan surat perjanjian kontrak kerja, setelah kami cermat berita kemarin isinya menurut Nara sumbernya menyatakan bahwa kedua korban masih berusia 15 tahun dan 16 tahun dan fakta yang sebenarnya di KTP kedua pekerja tersebut sudah berusia 19 tahun. Sehingga penetapan tersangka dalam kasus aquo berkesan tergesa-gesa,” terangnya saat dihubungi Komodo Indonesia Post pada sabtu, [25/11/23].
Dia melanjutkan penetapan tersangka dengan penerapan pasal 2 Ayat (1) sebagaimana yang diduga kepada kliennya adalah kurang tepat.
Halaman : 1 2