Tetapi selama ini, ungkap Benny, pemerintah dan Hakim menolak pandangan Komisi III terlait Komisi Yudisial bisa memeriksa Hakim. Ia juga mengakui bahwa ada juga anggota komisi yudisial yang aneh aneh. “Bukan hanya Hakim yang bermasalah, komisi yudisial juga bermasalah, pake kewenangannya untuk menakut nakuti hakim. Mengapa dia [komisi yudisial] menakut nakuti hakim, ternyata dia dipakai oleh pihak ketiga. Oleh orang orang berperkara, masuk melalui komisi yudisial, tekan hakim,” tutur Benny.
Jadi kalau begini, sambung Benny, bagaimana kita memperbaiki negara ini? “Komisi Yudisial kita bentuk untuk mengawasi para hakim, supaya hakim lebih bermartabat, ternyata KY [komisi yudisal] juga bermasalah,” sambungnya.
Sampai saat ini, kata Benny kalau ada yang sudah membaca undang undang ini [ UU nomor 22 tahun 2024], Benny mengatakan lembaga komisi yudisial seperti lembaga macan ompong. “Kalau fungsinya KY begini, meding dibubar saja, tidak ada gunanya lagi” tegasnya.
Benny Harman juga meceritakan bahwa, dulu Hakim Agung meminta Komisi III untuk mengembalikan tugas KY ke Mahkamah Agung. Hal itu dikatakan Benny Harman karena melihat kehadiran KY yang bukanya mengatasi masalah malah menambah masalah.
Untuk menjaga marwah para hakim, Benny Harman berpandangan yang mesti dilakukan ke depannya adalah memperkuat komisi yudisial. “ Ada komisi yudisial saja modelnya begini, apalagi kalau komisi yudisial tidak ada. Maka ke depanya kita perkuat komisi yudisial ini,” tutup Benny.
Halaman : 1 2