LABUAN BAJO, komodoindonesiapost.com – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Kejari Mabar) mengungkap rincian tunggakan pajak Hotel Loccal Collection dan Restorannya Sangkar Lobster. Pengungkapan rincian tunggakan pajak milik Hotel Loccal Collection ini setelah Kejari Mabar menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Daerah Manggarai Barat (Pemda Mabar) melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Maria Yulian Rotok.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Mabar, Noviantje Sina, SH., MH menjelaskan bahwa Kejari Mabar telah mendapat surat kuasa khusus (SKK) dari Bapenda Mabar untuk melaksanakan optimalisasi pajak dan retribusi daerah. Ia menjelaskan bahwa untuk kepentingan pelaksanaan kuasa ini, penerima kuasa berhak menandatangani, membuat pendapat hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lain yang berhubungan dengan pelaksaan kegiatan optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang perlu dan bermanfaat bagi kegiatan ini.
“Terkait kerja sama antara Bapenda dengan Kejaksaan (Kejari Mabar) itu sebenarnya kita sudah ada MOU nya itu. Setelah MOU itu ditindak lanjuti dengan diterbitkannya SK penertiban Aset. Setelah diterbitkan SK itu kita diberi surat kuasa khusus nomor 980/Bapenda/1519/11/2023 tertanggal 27 November 2023. Di dalam surat kuasa khusus ini kita mewakili Bependa untuk pelaksanaan ketentuan optimalisasi pajak dan retribusi daerah,” ujarnya pada Jumat, 01 Desember 2023 di Kejari Mabar.
Novi sapaan akrab Kasi Datun Kejari Mabar ini didampingi Kasi Intel, Tony Ajik menjelaskan bahwa berdasarkan surat kuasa khusus dari Bapenda kepada Kejari Mabar, kemudian oleh Kejari Mabar melalui Kepala Kejari menerbitkan lagi surat kuasa khusus subtitusi kepada para Jaksa sebagai pengecara negara.
“Berdasarkan surat kuasa khusus ini yang kami terima dari ibu kepala Badan Pendapatan Daerah ibu Maria Yuliana Rotok ini maka kami akan menerbitkan surat kuasa khusus subtitusi. Di mana nanti pak kejari yang akan mensubtitusikan kepada para Jaksa pengecara negara. Para Jaksa negara ini ya kami yang Jaksa Jaksa ini. Di sini memang petunjuk pimpinan semua Jaksa dilibatkan. Dalam hal ini kami sudah mendapatkan surat kuasa, otomatis kami melakukan penagihan wajib pajak yang ada tunggakan,” ujarnya.
Rencana penagihan
Sementara itu, Novi menjelaskan bahwa setelah pihaknya mendapat surat kuasa khusus subtitusi dari Kepala Kejari, pihaknya segera melakukan penagihan pajak kepada Hotel Loccal Collection dan Restoran Sangkar Lobseter serta wajib pajak yang lain.
“Hari ini dibuat surat kuasa subtitusi dari Pak Kejari yang menanda tangani. Setelah itu mungkin Minggu depan setelah subtitusi ada kita sudah bisa bergerak. Di sini kita tidak sendiri tetap bersama sama dengan Bapenda juga. Awalnya kita bersurat dulu kita tidak langsung datang,” ujarnya.
Terkait sanksi yang dijatuhkan kepada wajib pajak yang tidak menepati janji, Novi menjelaskan bahwa itu bukanlah ranahnya Kasi Datun. “Baik jadi kami di sini ni Jaksa pengecara negara bukan jaksa penyidik atau jaksa penuntut umum. Mungkin bisa dibedakan karenakan ini ranahnya Perdata dan tata usaha negara makanya kami sebagai Jaksa pengecara negara. Di mana kami yang sebagai pengecara negara yang membela instansi pemerintah sebagai pengecara negara pasti kami melakukan pendekatan yang lebih soft,” ujarnya.
Novi menjelaskan bahwa Jaksa sifatnya hanya membantu Pemda Mabar dalam melakukan penagihan pajak. Sementara soal batas waktu pelunasan pajak oleh wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak itu tergantung Pemda Mabar.
Kejari Mabar menjelaskam bahwa sampai sejauh ini hanya Hotel Loccal Collection saja yang memiliki tunggakan pajak. Sementara yang lain itu hanya Restoran.
Penulis : TIM KIP
Halaman : 1 2 Selanjutnya