Dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Tadu Ahmad dan saudari Siti Nurhayati (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun di halangi oleh saudari Siti Nurhayati.
“Setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap saudari F Y dibiarkan terbakar didalam rumah,” ungkap Budiarsa.
Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku di amankan di Rutan Polres Manggarai. Ternyata pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati,” jelasnya.
Lanjut Budiarsa menjelaskan, selain itu unsur pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
“Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya” ungap Budiarsa
Halaman : 1 2