Sadis! IRT di Manggarai Tewas Dipukuli Pakai Palu hingga Dibakar

- Editor

Sabtu, 2 Desember 2023 - 12:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IRT di Manggarai Tewas DIPUKUL Palu hingga dibakar/ket.foto: Terduga Pelaku telah diamankan oleh Polres Manggarai

IRT di Manggarai Tewas DIPUKUL Palu hingga dibakar/ket.foto: Terduga Pelaku telah diamankan oleh Polres Manggarai

Dan pada saat sampai di luar rumah pelaku bertemu dengan saudara Tadu Ahmad dan saudari Siti Nurhayati (saudari kandung pelaku) kemudian pelaku mengeluarkan parang dari dalam sarungnya dan melakukan pengancaman kepada orang tua namun di halangi oleh saudari Siti Nurhayati.

“Setelah itu pelaku melarikan diri kearah hutan, sedangkan terhadap saudari F Y dibiarkan terbakar didalam rumah,” ungkap Budiarsa.

Sekitar pukul 02.00 Wita pelaku di amankan di Rutan Polres Manggarai. Ternyata pelaku sudah sering melakukan penganiayaan terhadap korban dan sudah menjadi kebiasaan dari pelaku. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 187 ayat (3) KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca Juga :   Pemilik Sky Garden Cafe di Ruteng Diringkus Polisi

“Barangsiapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan meng-akibatkan orang mati,” jelasnya.

Baca Juga :   "Kami Hanya Tukang Cuci Piring, Orang Lain yang Makan" kata Pegawai BPN Mabar saat Diminta Sertifikat oleh Pemilik

Lanjut Budiarsa menjelaskan, selain itu unsur pasal 44 ayat (3) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tetang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Setiap orang, yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

“Setelah kejadian, pelaku sempat melakukan percobaan bunuh diri dengan meminum cairan Tuksedon dan menggorok lehernya” ungap Budiarsa

Komentar

Berita Terkait

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik
Ditanya Soal Bantuan Genset, Kades Golo Sepang Alihkan Pembicaraan dan Diduga Lecehkan Wartawan
Tua Golo Soknar Bantah Pernyataan Idrus di Media, Sebut Idrus Tidak mewakili Masyarakat Adat
Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua
Benny Harman Minta Prabowo Atensi Kasus Anggota Polda NTT yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM
Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT terkait Kekerasan terhadap Pemred Herry Kabut
Floresa akan Memolisikan Jurnalis yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Rabu, 13 November 2024 - 16:43 WITA

Ditanya Soal Bantuan Genset, Kades Golo Sepang Alihkan Pembicaraan dan Diduga Lecehkan Wartawan

Rabu, 23 Oktober 2024 - 12:31 WITA

Tua Golo Soknar Bantah Pernyataan Idrus di Media, Sebut Idrus Tidak mewakili Masyarakat Adat

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:25 WITA

Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia Mengecam Serangan Bom yang Menimpa Kantor Redaksi Jubi di Papua

Selasa, 15 Oktober 2024 - 07:15 WITA

Benny Harman Minta Prabowo Atensi Kasus Anggota Polda NTT yang Dipecat karena Ungkap Mafia BBM

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 16:25 WITA

Floresa Laporkan Aparat Polres Manggarai dan Oknum Jurnalis ke Polda NTT terkait Kekerasan terhadap Pemred Herry Kabut

Selasa, 8 Oktober 2024 - 20:33 WITA

Floresa akan Memolisikan Jurnalis yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

Berita Terbaru