“Kalau pengakuan klien kami Sdr. Renol Latif ya memang VIP Plus itu izin usaha kena pajaknya adalah bisnis Restoran jual makanan dan minuman, makanan gitulah, namun aktivitas bisnisnya yang dominan sekali untungnya tapi tidak kena pajak itu bisnis hiburan malam, ya aktivitasnya sama seperti Pub & Karoke yang ada Ladies sambil goyang, karoke dan minuman-minum alkohol. VIP Plus itukan sudah beroperasi kurang lebih 1 tahunan spt itulah gambaran actual bisnis dan izinnya,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa materi terkait laporan omset Hotel Loccal Collection dan VIP Plus menjadi titik singgung utama hubungan kausalitas perkara pidana Renold.
“Ada titik singgung klien saya Sdr. Renol Latif. Kita Tim Pengacara akan buka semuanya di Persidangan, biar publik tahu bahwa akibat dari keteguhan hati dan prinsip klien saya ya beberapa masalah krusial perlahan terkuak. Ini saja belum sidang masalah kami, VIP Plus sudah mulai diperiksa Pemda Mabar, baguslah kalo begitu, karena beban psikologis luar biasa sudah dipikul klien saya selama 2 tahun bekerja dengan Owner Hotel Loccal Collection dan VIP Plus Sdr. Ngadiman Sudiaman ngikutin kerja laporan keuangan dan ngurus izin tipu tapu seperti itu” ujarnya.
Komodoindonesiapost.com sudah berupaya mengkonfirmasih kepada Owner Hotel Loccal Collection dan VIP, Ngadiman Sudiaman soal perintah lapor omzet 50% untuk VIP, namun pesan yang dikirim hanya centang satu.
Sementara itu, kuasa hukum, Ngadiman Sudiamam, Ricco juga tidak menanggapi konfirmasih Komodoindonesiapost.com. Ricco hanya menjelaskan bahwa Renold sudah mau disidang.
“Kan renold uda mau sidang kae, kasus dugaan penggelapan. Masa beliau sebut begitu? Itu lawyernya yang sebut kah kae?,” ujarnya melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 19 Desember 2023.
Halaman : 1 2