Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Umum (PPK PU) Propinsi NTT Agus Umbu, saat dikonfirmasi via WhatsApp Komodoindonesiapost.com. Selasa, [27/12/2023] membenarkan hal itu.
“Ia kontrak kita sampai dengan tanggal 29 desember 2023, pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa dengan progres lebih dari 50% masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pekerjaan tanggal 29 desember 2023, setelah tanggal dimaksud maka penyedia jasa akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku paling lambat 90 hari kerja [HK] ke depan”, kata Agus.
Wilhelmus, salah satu petani di desa itu sejak minggu lalu, telah menyiram benih benih padi.
Wilhelmus mengungkapkan bahwa dirinya dan para petani di desa itu kecewa dengan progres pembangunan irigasi yang lamban.
Kata Wilhelmus, kontraktor yang lalai dalam pekerjaan dan tidak bertanggungjawab.
“Soal pendropingan material kadang di drop kadang tidak. Pernah mereka drop material jam 7 malam jadinya campuran ditumpukan di tengah saluran yang tidak dihampar akhirnya air tergenang dan air kembali ke hulu,” terang Wilhelmus.
Kepala desa Kakor Wilibrodus menuturkan bahwa masyarakat tidak punya pilihan lain karena sebagian masyarakat bersandar pada hasil sawah.
“Kami meminta kepada kontraktor bersama PPK untuk segera selesaikan pekerjaan sebelum akhir tahun. Kendala yang dilihat ada campuran yang dibuang di tengah saluran sehingga akibatnya terjadi genangan dan air kembali lagi ke hulu,” kata Kades Kakor itu.
Upah Pekerja Belum Dibayar
Kapro (Kepala Proyek ) PT. Ananta, Paulus menjelaskan bahwa upah para pekerja tetap akan dibayar.
“Kami akan bayar dan kami tidak akan lari dari Persoalan itu. Sekarang kami masih di Kupang untuk urusan Pencairan, Soal tenaga tetap akan terbayarkan,” pungkasnya saat dikonfirmasi oleh Komodoindonesiapost.com.
Sementara itu, kepala desa Kakor, Wilibrodus Dorman mengatakan pihaknya sangat menyesalkan sikap PT. Ananta yang berbulan bulan tidak memberikan upah kepada para pekerja.
Sius, salah satu pekerja yang belum mendapatkan upah atas pengerjaan irigasi Wae Cewo itu kepada komodoindonesiapost. com mengungkapkan bahwa dirinya dan beberapa pekerja yang lain belum menerima upah.
Sius dengan 3 temannya telah mengerjakan Irigasi sepanjang 88 meter.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen Pekerjaan Umum (PPK PU) Propinsi NTT Agus Umbi menjelaskan berkaitan dengan masalah upah para pekerja, pihaknya menjelaskan kalau masalah HOK jika belum terbayar oleh manajemen penyedia jasa, info ini akan ia tanyakan ke penyedia jasanya.
Halaman : 1 2