BORONG, Komodoindonesiapost.com – Dugaan adanya upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengintimidasi dan membungkam suara kritis Yohanes Sampur sebagai Lurah Golo Wangkung, Kecamatan Congkar, Manggarai Timur, Flores-NTT semakin kuat.
Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu mengaku bahwa pihaknya memang sudah memanggil Lurah Yohanes Sampur untuk dimintai keterangannya ihwal memberikan informasi kepada media soal keluhan pengerjaan proyek hotmix ruas jalan Lengko Ajang – Rana Kulan yang hancur.
“Kita memanggil yang bersangkutan (Yohanes Sampur) untuk minta klarifikasi. Karena diakan (Yohanes Sampur) ASN toh. Ada kode etik,” ujarnya Senin, 15 Januari 2024 saat ditemui media ini di kantornya.
Ia menjelaskan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki kode etik dalam menyampaikan informasi publik. Karena itu, kata dia, seorang ASN dalam menyampaikan informasi publik itu memiliki prosedur yang harus ditaati.
Namun, Yustina tidak menjelaskan bahwa apakah Yohanes Sampur melanggar kode etik ataukah tidak dalam memberikan informasi melalui media soal keluhannya atas buruknya pengerjaan proyek jalan hotmix di wilayahnya yang menelan anggaran 14 Miliar.
Yustina sempat kelabakan saat media ini menanyakan dasar hukum pemanggilan Yohanes Sampur. Awalnya ia menjelaskan bahwa pemanggilan Yohanes Sampur itu merujuk pada undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang turunannya Peraturan Bupati Tahun 2022 tentang ASN.
“Kami merujuk pada undang undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ya yang turunannya itu Perbup Tahun 2022,” ujarnya sambil googling di handphonenya.
Wartawan media ini mengkonfirmasi ulang soal kebenaran pernyataan Yustina. Karena Perbup lahir duluan sebelum undang undang lahir .
Ia pun sempat keluar dari ruangannya menanyakan kepada bawahannya soal undang undang tentang ASN.
“sorry sorry itu undang undang Nomor 5 tahun 2014 yang turunannya Perbup tahun 2022 dan perubahannya undang undang Nomor 20 tahun 2023. Maaf saya salah tadi,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya