Upaya Pemkab Matim Bungkam Suara Kritis Melalui BKPSDM

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu saat diwawancarai oleh Komodoindonesiapost.com

Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu saat diwawancarai oleh Komodoindonesiapost.com

BORONG, Komodoindonesiapost.com – Dugaan adanya upaya Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Pemkab Matim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk mengintimidasi dan membungkam suara kritis Yohanes Sampur sebagai Lurah Golo Wangkung, Kecamatan Congkar, Manggarai Timur, Flores-NTT semakin kuat.

Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu mengaku bahwa pihaknya memang sudah memanggil Lurah Yohanes Sampur untuk dimintai keterangannya ihwal memberikan informasi kepada media soal keluhan pengerjaan proyek hotmix ruas jalan Lengko Ajang – Rana Kulan yang hancur.

“Kita memanggil yang bersangkutan (Yohanes Sampur) untuk minta klarifikasi. Karena diakan (Yohanes Sampur) ASN toh. Ada kode etik,” ujarnya Senin, 15 Januari 2024 saat ditemui media ini di kantornya.

Baca Juga :   Unit Jatanras Polres Manggarai Bekuk Pelaku Curanmor

Ia menjelaskan bahwa seorang aparatur sipil negara (ASN) memiliki kode etik dalam menyampaikan informasi publik. Karena itu, kata dia, seorang ASN dalam menyampaikan informasi publik itu memiliki prosedur yang harus ditaati.

Namun, Yustina tidak menjelaskan bahwa apakah Yohanes Sampur melanggar kode etik ataukah tidak dalam memberikan informasi melalui media soal keluhannya atas buruknya pengerjaan proyek jalan hotmix di wilayahnya yang menelan anggaran 14 Miliar.

Yustina sempat kelabakan saat media ini menanyakan dasar hukum pemanggilan Yohanes Sampur. Awalnya ia menjelaskan bahwa pemanggilan Yohanes Sampur itu merujuk pada undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang turunannya Peraturan Bupati Tahun 2022 tentang ASN.

Baca Juga :   Peran EB 1 Di Balik Hotmix Setebal "Tempe"

“Kami merujuk pada undang undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN ya yang turunannya itu Perbup Tahun 2022,” ujarnya sambil googling di handphonenya.

Wartawan media ini mengkonfirmasi ulang soal kebenaran pernyataan Yustina. Karena Perbup lahir duluan sebelum undang undang lahir .

Ia pun sempat keluar dari ruangannya menanyakan kepada bawahannya soal undang undang tentang ASN.

“sorry sorry itu undang undang Nomor 5 tahun 2014 yang turunannya Perbup tahun 2022 dan perubahannya undang undang Nomor 20 tahun 2023. Maaf saya salah tadi,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru