RUTENG, Komodoindonesiapost.com. – Hasil Exit Poll Pemilu di Luar Negeri Beredar di sejumlah Whatsapp Grub di Kabupaten Manggarai dan telah mengundang atensi publik.
Komodoindonesiapost menanyakan perihal flyer itu kepada pihak terkait.
Kepala Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Manggarai Fransiskus Dohos Dor, S.H menanggapi beredarnya informasi flyer tersebut.
“Teman-teman Wartawan bisa menanyakan kepada pihak-pihak yang mengirimkan itu pada Whatsaapp grub dan Bawaslu Kabupaten Manggarai, sebab sekarang ini kita memasuki masa tenang. Flyer-flyer hasil perhitungan suara Pemilu luar negeri tersebut dipastikan hoax dan melanggar aturan Pasal 449 ayat (5) UU No.7 Tahun 2017 sebagaimana ditegaskan kepada partisipan pemilu yang terdata di KPU melakukan perhitungan cepat apabila mengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” jelas mantan Advokat/Pengacara itu.
Kata Frans, KPU Manggarai tidak urus hal yang begitu.
Menurutnya, itu ranahnya Bawaslu kabupaten Manggarai. “Nanti teman-teman Bawaslu Kabupaten Manggarai yang mengurus penindakannya. Pastinya hasil perhitungan pemilu di luar negeri itu akan diumumkan bersamaan dengan hasil perhitungan pemilu dalam negeri secara berjenjang dari tingkat KPPS, PPK, KPU Kabupaten, KPU Provinsi, dan KPU RI” jelas Frans kepada Komodoindonesiapost.com. Selasa, [12/2/24].
Sementara itu Ketua Bawaslu kabupaten Manggarai, Alfan Manah saat dikonfirmasi oleh Komodoindonesiapost.com menyatakan dirinya tak punya kapasitas untuk menjelaskan hal itu. “Saya tidak bisa menanggapi hal yang saya belum tau ase [adik],” jawab Alfan.
Dilansir dari detiknews, ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menegaskan pengumuman penghitungan suara atau exit poll Pemilu 2024 hanya boleh disampaikan setelah pencoblosan di Indonesia bagian barat selesai.
Halaman : 1 2 Selanjutnya