Aral Penertiban Aset Tanah Pemda Manggarai Barat: Warga Gugat, Ada Dugaan Tidak Tertib Administrasi

- Editor

Sabtu, 17 Februari 2024 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Proses sidang gugatan salah seorang warga yang hampir 20 tahun menguasai tanah yang diklaim pemerintah sedang berlangsung. Ada peran mantan bupati Agustinus Ch. Dula dalam peralihan tanah tersebut

Bangunan ruko dan rumah tinggal milik Yohanes Suherman, warga Labuan Bajo di atas lahan sengketa dengan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Lahan seluas 3.585 meter persegi itu menjadi target penertiban aset oleh pemerintah. (Rio Suryanto)

Yohanes Suherman tiba-tiba mendapat surat dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat lebih dari setahun lalu, memberitahunya bahwa ada persoalan dengan tanah yang telah dia tempati selama hampir 20 tahun.

Mendapat surat tertanggal 27 November 2022 itu, ia mengaku kaget, karena mengklaim tanah seluas 3.585 meter persegi tersebut adalah sah miliknya.

Dalam surat itu, Suherman diminta membawa dokumen-dokumen dugaan tindak pidana korupsi terkait proses perolehan lahan itu, yang disebut kejaksaan dia okupasi.

“Saya bukan ambil tanah pemerintah. Saya beli,” katanya saat ditemui di kediamannya baru-baru ini.

Tanah itu, yang berada di Kampung Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, suatu jalur ramai di Labuan Bajo, menjadi salah satu target penertiban aset pemerintah.

Program itu mulai dilakukan pada 2021 sejak Bupati Edistasius Endi membentuk sebuah satuan tugas khusus, dengan salah satu tujuannya mengamankan aset tanah pemerintah yang dikuasai pihak lain.

Satuan Tugas Pengamanan Aset Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu melibatkan Badan Pertanahan, Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan dan petugas bagian aset daerah.

Saat pembentukannya, Edi menjelaskan tugas satuan tugas tersebut adalah mencari tahu, mendata, kemudian menyita aset yang kini dikuasai pihak lain, lalu diserahkan kepada pemerintah.

“Program pengamanan aset sangat penting sebagai bagian dan upaya Pemerintah Daerah [Pemda] mewujudkan tata kelola aset yang baik, sehingga bermuara pada optimalisasi aset-aset itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” kata Edi.

Program itu, kata dia, juga bertujuan memberikan efek jera kepada warga yang mengokupasi aset pemerintah.

Ia menyebut pentingnya satuan tugas karena selama ini upaya pengamanan aset tidak maksimal sekaligus kurang komprehensif. 

Yohanes Suherman, warga yang menggugat Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat terkait sengketa tanah. Suherman menjabat anggota DPRD Manggarai Barat saat membeli lahan itu dari seorang warga, Baco Pua Tima pada 2005. (Rio Suryanto)

Klaim Suherman

Penertiban itu tidak begitu saja diterima Suherman, pengusaha yang pernah menjadi anggota DPRD Manggarai Barat periode 2004-2009.

Mengklaim proses penguasaan tanahnya dilakukan secara legal, ia berjuang mempertahankannya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap pemerintah pada Februari 2023.

Baca Juga :   Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Suherman mengklaim tanah itu dibelinya pada 19 November 2005 dari Baco Pua Tima, seorang warga Kampung Sernaru.

Dari dokumen yang diperoleh Komodo Indonesia Post – penulis laporan ini dalam kolaborasi dengan Floresa -, Suherman membelinya dengan harga Rp90 juta.

Transaksi disaksikan oleh istri dan anak-anak Baco Pua Tima, serta Lurah Wae Kelambu kala itu, kata Suherman. Tahun berikut setelah transaksi tersebut, Baco Pua Tima meninggal.

Suherman mengklaim, transaksi dilakukan setelah memastikan status tanah dan alas haknya, juga pengakuan lisan dari warga di Kampung Sernaru.

“Saya beli tanah tentu dengan berbagai pertimbangan,” katanya.

Ia mengatakan, tanah itu ia beli karena Baco Pua Tima membutuhkan uang untuk biaya naik haji, lalu meminta bantuannya, yang ketika itu masih berstatus anggota dewan.

Ia berkata, tanah itu punya “batas yang sangat jelas, bukan karang-karang.”

Status legal, jelasnya, diperkuat oleh Sertifikat Hak Milik [SHM] dari Badan Pertanahan Nasional yang ia telah kantongi.

Dukungan dari Surat Dula

Suherman menambahkan, kepemilikan tanah itu oleh Bacu Pua Tima didukung oleh sebuah surat yang dibuat pada 2005 oleh Agustinus Ch Dula, Wakil Bupati Manggarai Barat ketika itu. Dula menjabat sebagai wakil bupati, mendampingi Bupati Fidelis Pranda pada 2005-2010, sebelum kemudian menjadi bupati selama dua periode pada 2010-2020.

Dalam surat keterangan yang terbit pada 25 November 2005 dengan Nomor: Pem. 131/435XI/2005, yang salinannya diperoleh Komodo Indonesia Post, Dula menyatakan Baco Pua Tima berhak atas lahan tersebut.

Dula menjelaskan dalam suratnya bahwa Baco Pua Tima adalah salah satu penggarap di lahan milik pemerintah. Sejumlah warga di Labuan Bajo memang pernah menggarap lahan-lahan pemerintah. Mereka kemudian mendapat tanah pengganti saat pemerintah mulai mengambil alihnya.

Karena penggarap lainnya telah mendapat lahan pengganti di tempat lain, sementara Baco Pua Tima belum mendapatnya, Dula, dalam suratnya, menyatakan dia berhak menempati lahan itu.

Salinan isi surat Agustinus Ch Dula pada 2005. (Rio Suryanto)

Surat Dula itulah yang memperkuat klaim Baco Pua Tima atas lahan itu dan sekarang menjadi pegangan Suherman.

“Apalagi yang kurang? Alas hak ada. Kemudian ada surat dari mantan wakil bupati. Sudah ada SHM juga,” kata Suherman.

Di lahan itu, selain mendirikan rumah, ia juga membangun ruko, yang menjual aneka barang, seperti alat tulis, sepeda motor dan lainnya.

Ia menyebut, sewaktu mengurus izin pembangunan ruko di lahan itu, seperti Izin Prinsip Lokasi [IPL] dan Izin Mendirikan Bangunan [IMB], tidak ada masalah.

Baca Juga :   Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian

“Kok sekarang [tanah ini] diklaim tanah Pemda,” ujarnya.

Ia mendapat IPL pada 14 Maret 2006, IMB pembangunan rumah pada 16 Juni 2008 dan IMB ruko pada 2021.

Abdul Majid, salah satu ahli waris Baco Pua Tima memperkuat klaim Suherman.

Ia berkata lahan itu benar milik keluarganya, sehingga dahulu menjualnya kepada Suherman. 

“Memang itu tanah kami. Apa yang salah?” katanya kepada Komodo Indonesia Post.

“Kalau Pemda tiba-tiba mengakui itu lahan Pemda, jangan sembarang saja,” katanya.

Ahli waris Bacu Pua Tima, Jaenudin (kiri) dan Abdul Majid (kanan). (Rio Suryanto)

Versi Pemerintah

Sementara itu, Marsel Bandur, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat, yang ikut dalam Satuan Tugas Pengamanan Aset, berkata lain.

Ia menjelaskan, lahan yang dikuasai Suherman merupakan satu kesatuan dengan tanah yang diserahkan oleh Dalu Ishaka, Fungsionaris Adat Kedaluan Nggorang pada 1961 kepada Kabupaten Manggarai, induk Kabupaten Manggarai Barat. Kabupaten di ujung barat Pulau Flores itu mekar dari Manggarai pada 2001.

Sebagai fungsionaris adat, Ishaka adalah tokoh yang memegang kuasa untuk tanah di wilayah Labuan Bajo dan sekitarnya.

Tanah yang diserahkan oleh kedaluan, kata Marsel, terdiri dari empat lengkong atau dataran, yakni Lengkong Serkera, Sernaru, Wae Kelambu, dan Rangko. Luas total keempatnya mencapai 328,79 hektare.

Lahan milik Suherman, kata dia, masuk ke dalam Lengkong Sernaru.

Dengan latar historis itu, kata Marsel, pemerintah memutuskan mengambil alihnya.

Ia juga membantah klaim-klaim Suherman dan Majid, karena menurutnya penguasaan fisik mereka atas tanah itu tidak memiliki kekuatan hukum.

Marsel berkata, surat yang pernah dibuat Dula “bukan merupakan surat keputusan, melainkan surat keterangan.”

Karena itu, kata Marsel, surat tersebut, “tidak ada kekuatan hukumnya.”

Ia menjelaskan, surat itu dikeluarkan karena Bacu Pua Tima menemui Dula dan mengaku belum mendapat lahan pemampatan hingga tahun 2005.

“Makanya, Wakil Bupati [Dula] mengeluarkan surat keterangan,” katanya.

Perdebatan Soal Status Baco Pua Tima

Marsel menambahkan, usai penerbitan surat keterangan itu, Dula sebenarnya menerbitkan sebuah surat baru.

Surat itu, kata dia, diterbitkan setelah pemerintah mengetahui bahwa Bacu Pau Tima tidak termasuk dalam daftar nama penggarap di lahan milik pemerintah, merujuk pada sejumlah dokumen yang menjadi pegangan pemerintah.

Ia menjelaskan, sejumlah dokumen itu memuat nama-nama warga yang menggarap tanah milik pemerintah, yang kemudian diberikan lahan pengganti.

Tidak ada satu dokumen pun, kata dia, yang memuat nama Bacu Pau Tima.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru