AJI dan LBH Pers Meminta Pelaksanaan Perpres Publishers Rights untuk Jurnalisme Berkualitas dan Kesejahteraan Jurnalis

- Editor

Kamis, 22 Februari 2024 - 12:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Komodoindonesiapost.comPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publishers Rights pada 20 Februari 2024. Peraturan ini merupakan usulan dari komunitas pers yang sudah dibahas lebih dari 3 tahun lalu, dan draf peraturan tersebut telah dipublikasi di website Dewan Pers pada 17 Februari 2023.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers berharap Perpres Publishers Rights ini dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi dan penuh akuntabilitas. Utamanya terkait pembagian dana atas pemanfaatan berita oleh perusahaan platform digital berdasarkan perhitungan nilai keekonomian, kerja sama lisensi berbayar, berbagi data agregat pengguna berita, dan bentuk lain yang disepakati. Berbagai kerja sama tersebut diharapkan bisa memperbaiki model bisnis jurnalisme yang lebih berkelanjutan pada masa mendatang.

Namun demikian, AJI dan LBH Pers meminta kerja sama tersebut digunakan sebagaimana judul regulasi ini yaitu untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Karena itu, penting bagi semua pihak untuk memastikan dana bagi hasil atau lainnya, betul-betul dibelanjakan untuk mendukung jurnalisme berkualitas. Salah satunya yaitu dengan memastikan bagi hasil tersebut mengalir pada upah layak jurnalis dan pekerja media. Sebab hasil riset AJI pada Februari-April 2023 menemukan hampir 50 persen jurnalis di berbagai daerah mengatakan upah mereka di bawah upah minimum. Bahkan, belasan persen lainnya menyatakan upah mereka tidak menentu, dan mendapat upah dari komisi iklan.

Baca Juga :   Koq Bisa (-4: SELESAI)

Implementasi Publisher Rights ini juga harus memberikan keadilan bagi Public Interest Media yang selama ini telah konsisten mengusung jurnalisme untuk publik. Kelompok media ini masih sulit untuk lolos verifikasi Dewan Pers meskipun karya jurnalistik mereka berkualitas. Karena itu, Dewan Pers perlu membuat terobosan agar media-media yang berkualitas bisa lolos verifikasi dan mendapat keadilan dari regulasi ini.

Baca Juga :   KOQ BISA ? [Bagian 3]

AJI dan LBH Pers juga menyoroti komposisi komite dalam regulasi ini yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital. Pasal 14 Perpres 32/2024 ini menyebutkan komite terdiri dari lima orang perwakilan Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan, satu perwakilan kementerian, dan lima pakar yang ditunjuk oleh menteri yang mengoordinasikan urusan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

Dengan komposisi seperti ini, maka akan ada enam orang yang dipilih pemerintah dan lima orang dipilih dari Dewan Pers. Komposisi yang lebih banyak dari pemerintah dikhawatirkan menjadi pintu untuk mengintervensi komite. Karena itu, AJI dan LBH Pers menilai penting proses seleksi anggota komite dari pemerintah melalui proses yang kredibel sehingga orang-orang yang terpilih bisa independen.

Komentar

Berita Terkait

𝐑𝐞𝐤𝐨𝐧𝐬𝐢𝐥𝐢𝐚𝐬𝐢 “𝐏𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐑𝐨𝐬𝐚𝐫𝐢𝐨” 𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐬𝐞𝐥, 𝐀𝐧𝐬𝐲 𝐋𝐞𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢
Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Belum Merinci Agenda Kunjungan, Umat Diminta Hati hati Menerima Informasi
Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran
AJI Indonesia Serahkan Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Pakai UU ITE dan KUHP ke Dewan Pers
PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan
Setelah Diteror Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK
Mantan Kajati NTT yang Kini Menjabat Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Gegara Tangani Kasus Korupsi Timah
Kejagung RI Diduga Diteror Tim Antiteror, Netizen; Ada Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

Berita Terkait

Minggu, 9 Juni 2024 - 21:20 WITA

𝐑𝐞𝐤𝐨𝐧𝐬𝐢𝐥𝐢𝐚𝐬𝐢 “𝐏𝐞𝐫𝐢𝐬𝐭𝐢𝐰𝐚 𝐑𝐨𝐬𝐚𝐫𝐢𝐨” 𝐝𝐢 𝐓𝐚𝐧𝐠𝐬𝐞𝐥, 𝐀𝐧𝐬𝐲 𝐋𝐞𝐦𝐚 𝐁𝐚𝐰𝐚 𝐏𝐞𝐬𝐚𝐧 𝐃𝐚𝐦𝐚𝐢

Sabtu, 8 Juni 2024 - 16:47 WITA

Panitia Kunjungan Paus Fransiskus Belum Merinci Agenda Kunjungan, Umat Diminta Hati hati Menerima Informasi

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:52 WITA

Forum Jurnalis NTT untuk Reformasi Mendesak DPR RI Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Jumat, 7 Juni 2024 - 11:53 WITA

AJI Indonesia Serahkan Peta Bahaya Kriminalisasi Jurnalis Pakai UU ITE dan KUHP ke Dewan Pers

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:25 WITA

PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan

Senin, 27 Mei 2024 - 22:43 WITA

Setelah Diteror Densus 88, Jampidsus Dilaporkan ke KPK

Minggu, 26 Mei 2024 - 09:32 WITA

Mantan Kajati NTT yang Kini Menjabat Jampidsus Dibuntuti Densus 88 Gegara Tangani Kasus Korupsi Timah

Sabtu, 25 Mei 2024 - 13:07 WITA

Kejagung RI Diduga Diteror Tim Antiteror, Netizen; Ada Kasus Besar yang Sedang Ditangani Kejagung

Berita Terbaru