“HPL ini tentu sangat merugikan masyarakat, sehingga sampai saat ini masyarakat harus berjuang keras untuk mengembalikan hak mereka,” tegas Dr. Kanis Jehabut.
Ia menambahkan Menurut Pemerintah Manggarai Barat persoalan ini seperti mengurai benang kusut karena berbagai alasan.
“Di sini saya tidak pada posisi untuk menyalahkan pihak manapun tetapi paling tidak ada upaya untuk sesegera mungkin untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
“Hukum untuk manusia bukan manusia untuk hukum, Demikian petuah Prof. Satjipto Rahardjo, tentang hukum progresif yang merupakan pemikiran perkembangan hukum yang berpandangan bahwa hukum dibentuk untuk manusia bukan manusia untuk hukum,” jelas Dr. Kanis.
Menurutnya Hukum harus bertujuan untuk kesejahteraan manusia bukan sebaliknya, malah menghancurkan kehidupan manusia.”Berangkat dari pemikiran diatas maka seharusnya HPL harus segera di cabut karena sudah tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” tegas Dr. Kanis.
Paradoks Kota Pariwisata Super Premium
Selain masalah hukum, Dr. Kanis juga berbicara tentang Ketidak adilan yang dialami oleh para Petani, dimana politik anggaran yang belum maksimal memperhatikan kepentingan para Petani. “Belum maksimalnya upaya menyerap tenaga kerja, yang menurut informasi yang saya dengar masih ada sekitar 7.700 pengangguran di Manggarai Barat,” imbuhnya.
Ia melanjutkan, kabupaten Manggarai Barat termasuk 10 besar Kabupaten termiskin di NTT, hampir 50.000 orang dan Kemiskinan Ekstrim sekitar 2.800 orang. “Tentu label ini tidak sejalan dengan Label Labuan Bajo sebagai Kota Premium,” katanya.
Siap Memperjuangkan Hak hak Masyarakat
“Saya Kanisius Jehabut bersama Partai Gerindra sangat menaruh perhatian terhadap persoalan yang sedang dialami oleh masyarakat, sehingga kami dari Partai Gerindra dengan segala kemampuan dan potensi yang kami miliki dan tentunya dengan dukungan masyarakat Manggarai Barat, kami akan memperjuangkannya dengan berdiri paling depan mengakhirinya,” tutup Doktor Hukum Universitas Trisakti itu.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2