Untuk diketahui, Lorens Logam dilaporkan ke Polres Manggaai Barat atas dugaan pemakaian gelar sarjana Hukum palsu.
Logam yang diketahui sebagai Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) di Manggarai Barat itu dilaporkan oleh sejumlah advokat di Labuan Bajo yang tergabung dalam Forum Advokat Manggarai Raya (Farmara).
Salah satu advokat yang menjadi Pelapor Logam yaitu Robertus Antara, SH, mengatakan, Laurens Logam diduga kuat telah melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (7) jo Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Terlapor saudara Laurens Logam patut diduga telah memakai gelar akademik palsu yaitu gelar Sarjana Hukum. Di dalam media mabaraktual.com pada laman redaksi tertulis dengan jelas nama Lorensius Logam, S.H. sebagai Penasihat Hukum media tersebut,” ungkapnya.
Pelapor juga telah melakukan pengecekan melalui situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi, pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengetahui riwayat pendidikan terlapor di Perguruan Tinggi.
“Dalam situs Pangkalan Data Perguruan Tinggi ditemukan Biodata Mahasiswa atas nama Laurensius Logam terdaftar pernah kuliah di Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, Banten dengan Nomor Induk Mahasiswa 191010250147. Namun statusnya sudah tidak aktif kuliah sejak tahun 2020 dan sudah mengundurkan diri. Saudara Laurens Logam baru menyelesaikan kuliah selama 2 semester atau 1 (satu) tahun,” tegas Wira, salah satu Advokat yang ikut mendampingi pelapor.
Sementara Advokat lainnya, Jufan Buba, SH, menambahkan, tindakan Laurens Logam tersebut merupakan tindak pidana serius dan diancam pidana penjara selama 10 tahun.**
Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com
Halaman : 1 2