Lagi Kekerasan terhadap OAP, PBHI: Pendekatan Sekuritisasi berujung Penjajahan Hak Asasi Warga Papua

- Editor

Rabu, 27 Maret 2024 - 13:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendekatana Militerisme Dinilai hanya menghabiskan populasi orang asli papua. Foto: Ilustrasi

Pendekatana Militerisme Dinilai hanya menghabiskan populasi orang asli papua. Foto: Ilustrasi

Jakarta, Komodoindonesiapost.comVideo penyiksaan terhadap Orang Asli Papua [OAP] yang direndam dalam drum berwarna biru berisi air dan mengalami berbagai tindak penyiksaan seperti dimaki, dipukul, dicambuk, disayat dan ditikam hingga mengakibatkan korban kehilangan nyawa menimbulkan kemarahan di media sosial.

Berdasarkan video tersebut teridentifikasi Pelaku merupakan anggota TNI yang berafiliasi dengan Satuan III/Siliwangi, Yonif Raider 300/Brawijaya, unit ini dikirim pada Februari awal 2024 ke Kabupaten Puncak untuk melakukan operasi penggerebekan di Omukia dan Gome. Kasus ini merupakan satu yang terdokumentasi dari sekian banyak tindak kekerasan hingga pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing) diakibatkan pendekatan sekuritisasi berbasis pertahanan dan keamanan dalam negeri oleh Kepolisian dan TNI tiap tahunnya.

Penggunaan pendekatan sekuritisasi untuk ‘mengamankan’ tanah Papua yang disebut sebagai kawasan rawan konflik dan banyak terjadi pemberontakan separatisme, hanyalah justifikasi dari berbagai tindakan represif yang merupakan bentuk penjajahan terhadap hak asasi warga Papua. Upaya membungkam OAP telah dilakukan sejak Papua jatuh ke tangan Indonesia pada tahun 1962, dan dieksploitasi secara habis-habisan SDA nya secara resmi dan sah menurut hukum sejak 1967 dengan terbitnya UU Penanaman Modal Asing yang disahkan oleh Soeharto.

Baca Juga :   AJI Jayapura Kecam Aksi Pengeroyokan Empat Jurnalis Papua di Nabire Saat Meliput Demonstrasi

OAP diposisikan seperti pengemis di tanahnya sendiri dan bagian dari bangsa yang peradabannya tidak mengalami kemajuan, padahal hak dasarnya tidak terpenuhi oleh negara. Pemerintah Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memastikan terpenuhinya hak asasi warga Papua sebagai bagian dari WNI, namun pemerintah karena sejak awal yang diperebutkan dari tanah Papua hanya SDA nya yang sangat kaya. Ketika berhasil mendapatkan Papua Negara berlaku selayaknya penjajah, mengamini keterbelakangan dan lambannya kemajuan di tanah Papua. Memeliharanya sebagai wilayah konflik dengan pengamanan ketat untuk mengamankan investasi sebesar ribuan triliun demi kepentingan para pemodal, pengusaha, dan penguasa.

Selayaknya wilayah konflik, setiap tahunnya di Papua jumlah peristiwa pelanggaran HAM terus mengalami peningkatan dan memakan semakin banyak korban.

Menurut monitoring yang dilakukan PBHI, pada tahun 2022 tercatat setidaknya 32 peristiwa, yang kemudian meningkat di tahun 2023 menjadi 44 peristiwa pelanggaran HAM dengan total jumlah korban sebanyak 527 orang.

Baca Juga :   RSUD Komodo Gunakan Infus Kadaluwarsa Untuk Bayi 2 Bulan

Data peristiwa yang dikumpulkan PBHI didapat langsung dari korban, pegiat kemanusiaan di Papua, pendamping korban, data proses hukum yang diakui oleh APH, serta konfirmasi berdasarkan pemberitaan media massa yang dinaungi dewan pers.

PBHI menemukan sepanjang tahun 2023 pelanggaran HAM paling banyak terjadi di Papua berkaitan dengan kebebasan berkumpul sebanyak 43,9%, dan pelanggaran hak atas rasa aman sebesar 51,2%. Ketika dilakukan verifikasi data, ditemukan bahwa seringkali ketika OAP berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum, maka langsung muncul tuduhan upaya makar dan pemberontakan separatisme yang berafiliasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB).

Tuduhan tak berdasar seperti ini ditemukan sebanyak 10,8% yang paling banyak dilakukan oleh Polisi, tuduhan separatisme tanpa bukti penguat dibuat sebagai justifikasi atau dalih demi keamanan dalam negeri yang lalu membenarkan tindakan pelanggaran HAM dan hukum yang dilakukan Polisi dan TNI terhadap warga Papua.

PBHI menemukan bahwa pintu dari berbagai peristiwa kekerasan lainnya berawal dari tindak tuduhan tak berdasar. Seringkali saat kelompok OAP yang berkumpul dianggap akan melakukan pemberontakan.

Komentar

Penulis : Ven Darung

Sumber Berita : ketua PBHI [Julius Ibrani]

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA