Hal ini lalu ditindaklanjuti dengan penggerebekan, pembubaran paksa, penangkapan, pemukulan, kekerasan seksual, bahkan pembunuhan oleh Polisi dan TNI.
PBHI mendata setidaknya terdapat sebanyak 109 korban mengalami luka-luka sedang hingga berat yang mengakibatkan cacat dan 41 orang kehilangan nyawa, dengan persentase korban laki-laki sebanyak 81,4%, diikuti korban anak sebanyak 29%, dan korban perempuan sebesar 18,6%.
Peristiwa dalam video yang viral di media sosial setelah dilakukan verifikasi ke pegiat kemanusiaan di Papua dan pendamping korban, ditemukan bahwa penyiksaan terhadap korban dilakukan atas dasar tuduhan memiliki afiliasi dengan KKB.
Korban dianggap mengancam stabilitas negara dan para pelaku yang merupakan anggota militer aktif sedang melakukan upaya pengamanan.
Berdasarkan pemantauan tahunan rutin yang dilakukan oleh PBHI, kami menyimpulkan situasi gangguan keamanan yang dikeluhkan di Papua merupakan hasil produksi rekayasa negara yang dilakukan melalui aktor TNI dan Polri.
Pendekatan sekuritisasi dengan tindakan represif yang sarat akan kekerasan dan seringkali berujung memakan korban jiwa terus dilakukan Negara, bahkan tiap tahunnya terjadi peningkatan pengerahan pasukan keamanan yang menjadikan tanah Papua seperti area peperangan.
Padahal yang dihadapi para aparat ini merupakan masyarakat sipil OAP yang merupakan bagian dari warga negara Indonesia.
PBHI juga menilai bahwa keberulangan atas peristiwa kekerasan di Papua yang dilakukan oleh aparat TNI juga tidak dapat dilepaskan dari praktik pembiaran.
Khususnya ketika kasus tersebut terjadi di Papua yang dianggap wilayah konflik dan pelaku merupakan anggota militer aktif. Walaupun jelas sudah melakukan tindak pidana dan seharusnya diadili melalui mekanisme peradilan umum, pelaku akhirnya hanya akan disidang melalui peradilan militer yang tertutup dan dijatuhi vonis hukuman sangat ringan sehingga tidak memberikan keadilan bagi korban.
Carut marut peradilan militer yang sejak reformasi belum terselesaikan hingga hari ini memang pada akhirnya
menjadi sarang impunitas dan justifikasi bahwa yang dilakukan pelaku merupakan suatu tugas negara sebagai anggota militer aktif dan dimaklumi. [Julius Ibrani]*
Penulis : Ven Darung
Sumber Berita : ketua PBHI [Julius Ibrani]
Halaman : 1 2