Jakarta, Komodoindonesiapost.com – Komite Keselamatan Jurnalis [KKJ] mengecam tindakan penganiayaan yang dilakukan 3 anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terhadap Sukandi Ali, jurnalis media online di Maluku Utara.
Kejadian diduga terjadi di bangunan lantai dua, Pos TNI AL Panamboang, Kec. Bacan Selatan, Halmahera Selatan, pada Kamis, 28 Maret 2024.
KKJ telah memverifikasi dan memperoleh kronologi kejadian dari keterangan korban Sukandi. Kejadian itu berawal saat korban dijemput oleh dua terduga pelaku di rumahnya yang diantar Babinsa Desa Babang yang diminta menunjukkan alamat rumah korban.
Sukandi kemudian bersama dua anggota TNI AL dibawa dengan mobil menuju Pos TNI AL, yang berada di Pelabuhan Perikanan Panamboang. Sesampainya di pos, Sukandi kemudian diinterogasi perihal berita yang dibuatnya.
Saat diinterogasi, Sukandi dipukul dengan tangan kosong dan juga menggunakan sepatu Lars serta dicambuk menggunakan selang. Penganiayaan itu mengakibatkan luka dan lebam di sekujur tubuh, kepala, tangan dan bahu korban. Bahkan gigi korban ada yang patah akibat penyiksaan itu.
Korban juga sempat ditodong menggunakan pistol, setelah sebelumnya diintimidasi dengan diberikan satu kali tembakan peringatan ke atas menggunakan salah satu pistol pelaku.
Pelaku mengancam korban dengan kalimat: “Kalau hanya konfirmasi jangan terbitkan beritanya. Kecuali kamu awalnya meminta untuk wawancara, baru bisa kamu terbitkan beritanya”.
Pelaku menuduh korban membuat berita tanpa ada konfirmasi dan klarifikasi sebelumnya kepada TNI AL.
Padalah korban mengaku telah mlakukan konfirmasi & memiliki rekaman suara wawancaranya dg salah satu dari tiga pelaku TNI-AL tersebut.
Berita itu berjudul “Puluhan Ribu KL BBM Diduga Milik Ditpolairud Polda Malut Ditahan AL di Halsel, Kepala KSOP II Ternate Diduga Terlibat” tayang di media Sidikkasus.co.id pada 26 Maret 2024.
Penulis : Ven Darung
Sumber Berita : Komite Keselamatan Jurnalis
Halaman : 1 2 Selanjutnya