Labuan Bajo, Komodoindonesiapost.com — Peran Hendrikus Hadirman sebagai Tua Golo (Tua Adat) Wae Kesambi telah banyak terlibat mengikuti sejumlah perkara masalah tanah.
Hal ini dijelaskan Hadirman, kepada Komodoindonesiapost.com untuk mempertegas peran dan fungsinya sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
Untuk diketahui, posisi Hendrikus Hadirman sebagai Tu’a Golo Wae Kesambi saat ini digoyang oleh Kepala Desa Batu Cermin Marianus Yono Jehanu.
Meski Kades Yono menyebut, Hendrikus Hadirman bukanlah Tu’a Golo Wae Kesambi yang sah. Namun, hingga kini dia juga tidak menyebut siapa sebenarnya yang sah sebagai Tua Golo Wae Kesambi.
Disisi lain, peran dan fungsi serta tanggung jawab Hendrikus Hadirman sebagai Tu’a Golo telah ia jalankan sebagaimana layaknya Tua Golo lain di Bumi Congka Sae.
Dalam penuturannya Minggu 7 April 2024 sore, mantan anggota DPRD Manggarai Barat ini dengan nada tegas menceritakan semua pengalamannya dalam sejumlah perkara yang ia hadir berkapasitas sebagai Tua Golo.
“Saya pernah diminta oleh Prinsipal (Pihak yang bermasalah) sebagai Tu’a Golo (Tua Adat) Wae Kesambi untuk memberikan keterangan di pengadilan Tata Usaha Negara Kupang, terkait gugatan Tua Golo Lancang dan kawan-kawan terhadap BPN Manggarai Barat,” ungkapnya.
Peristiwa ini kata Hendrikus, dilakukan pada tanggal 10 Juni 2022 lalu yang berkaitan dengan gugatan atas sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat yang berlokasi di Pasir panjang/Menjerite.
“Keputusan akhir dari perkara ini dimenangkan oleh BPN Manggarai Barat,” terang Hendrikus.
Adapun duduk persolan dalam perkara ini, beber Hendrikus yaitu, “ada lokasi tanah nama Pasir Panjang/ Menjerite. Tanah ini dibagi kepada 43 Orang oleh Tu’a Golo Wae Kesambi (Niko Nali) dan Haji Ishaka. Saya juga mempunyai tanah di lokasi itu. Sedangkan pemilik yang lain sudah jual kepada Ibu Dewi Trisanti kurang lebih 16 kapling. Ada yang dijual kepada PT. Anandara dan ada juga pada Eduardus Elvis Angliwarman. Semua tanah yang dijual ini sudah di sertifikat oleh pembeli. Teodurus Urus selaku Tua Golo Lancang, klaim tanah ini masuk wilayah Ulayat Lancang, karena itu dia mengeluarkan surat bukti prolehan hak atas tanah yang dikeluarkan kepada LL, AA, SH. Atas dasar itu, warga Lancang mengajukan gugatan kepada TUN.”
Atas persoalan ini, Hendrikus kemudian diundang untuk memberikan keterangan sebagai Tua Golo di Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang pada tanggal 10 Juni 2022.
Penulis : Remigius Nahal
Halaman : 1 2 Selanjutnya