“Lagipula HGB yang dimohonkan oleh pemohon itu di pending dan belum selesai karena adanya perkara antara ahli waris Ibrahim Hanta dan pihak Maria Fatmawati Naput. Kita tunggu hasil perkara mereka saja”, ujarnya.
Sebelumnya beredar pemberitaan dimedia online ihwal Kuasa Hukum ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Indra Triantoro,dkk baru-baru ini menuding Kepala Kantor ATR/BPN Mabar NTT Gatot Suyanto telah melakukan tindakan yang melanggar hukum yakni dengan sengaja mengalihkan status Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Hak Guna Bangun (HGB) atas nama Maria Fatmawati Naput, disaat proses gugatan peradilan para pihak sedang berjalan.
Indra juga tak segan-segan mengadukan Gatot Suyanto ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) atas dugaan penyalahgunaan wewenang serius yang berdampak pada kerugian keuangan negara.
“Gatot Suyanto diduga menurut Indra, telah mengetahui dan dengan sengaja mengalihkan status SHM menjadi HGB, padahal status tanah tersebut masih dalam berperkara,” kata Indra dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dikutip Jurnal Flores dari okebajo.com, Jumat, (7/6/2024).
Padahal, kata Indra, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Kantor ATR/BPN Mabar per tanggal 29 September 2022, lalu.
Adapun permintaan pemblokiran sertifikat bernomor: 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput tersebut kata dia, bertujuan untuk mencegah terjadinya peralihan status dari SHM ke HGB selama sengketa perdata antara kedua belah pihak sedang berlangsung di pengadilan.
Selain itu, perubahan status tanah yang masih dalam sengketa juga dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen yang diatur dalam KUHP.
“Merubah SHM menjadi HGB di tengah sengketa jelas melanggar hukum. Ini bisa dianggap sebagai penggelapan hak,” ujarnya dikutip dari sumber media lain.
Sebagai informasi Gatot Suyanto selaku Kepala Kantor ATR/BPN Manggarai Barat saat ini sedang menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
Untuk melancarkan segala proses administrasi di kantor ATR/BPN Mabar jabatan Kepala Kantor saat ini di gantikan oleh Eksam Sodak, selaku pelaksana tugas sementara.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2