LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Meski sudah menggelar pengungkapan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, Inspektorat masih umpet terkait berapa total kerugian negara dari pengerjaan proyek sarana dan prasarana di Bukit Perkemahan, Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Kepala Inspektorat, Manggarai Barat, Blasius Nurdin Noban mengakui tidak mau memberikan data hasil kerugian negara kepada media.
“Mohon maaf kami tidak bisa ungkapkan (diberikan kepada media) disini kerugiannya. Kami masih proses belum selesai, masih hitung,” ujarnya saat ditemui di Kantornya pada Jumat, 07 Juni 2024.
Blasius menjelaskan bahwa memang secara kasat mata proyek tersebut ada kerugian negaranya.
Menariknya, Blasius mengaku tidak melakukan audit terkait dana hibah yang menyeret anggota DPRD Mabar, Blaius Jeramun dalam kasus ini.
“Yang (Dana) hibah itu kami tidak memeriksa itu. Kami hanya menilai atas kerugian pembangunan saja. Datanya ada di mereka (Kejari Mabar, red) kami hanya menghitung kerugian negaranya saja,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Hans Kawat selaku auditor pada inspektoat Manggarai Barat mengaku ada kendala dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, penghitungan galian c menjadi salah satu kendalanya. Pasalnya, yang menghitung volumen itu Kejari Mabar sendiri yang menggandeng saksi ahli dari ITS.
“Kendalanya masih hitung galian c nya. Mau dikurangi galian c nya. Mereka (Kejari Mabar) punya ahli sendiri untuk menghitung volumenya,” ujarnya saat mendampingi Blasius Nurdin Noban memberikan keterangan kepada komodoindonesiapost.com.
Kasus ini berawal ketika Kejaksaan Negeri Manggarai Barat membongkar modus para pihak terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan MCK dan sarana prasarana yang berlokasi di Bumi Perkemahan Pramuka Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Kepela Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejari Mabar, Wisnu Sanjaya saat saat konfrensi perss bulan lalu di kantor Kejaksaan mengungkapkan bahwa awal mulanya proyek ini ada pihak yang mengajukan propasal bahwa pada tahun 2021, Manggarai Barat akan dijadikan tuan rumah dalam Jambore tingkat provinsi yang berlokasi Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT.
Kemudian, karena adanya Jambore Provinsi sebagaimana yang tertuang dalam proposal tersebut, dilakukan pembangunan beberapa sarana.
“Kenapa ada pembangunan sarana di Mbuhung, karena ada pengajuan proposal dimana Manggarai Barat selaku pelaksana Jambore Provinsi pada tahun 2021. Makanya setelah Manggarai Barat ditunjuk sebagai tuan rumah Jambore Provinsi maka dilakukan pembangunan sarana infrastruktur,” ujar Wisnu saat memberikan keterangan Perss di Kantor Kejaksaan Mabar pada Selasa, 23 April 2024.
Namun pada kenyataanya tidak ada kegiatan Jambore tingkat Provinsi pada tahun 2021. Usai pengerjaan proyek di Bumi Perkemahan Mbuhung hingga saat ini tidak pernah ada kegiatan Jambore Provinsi dan tidak pernaha ada kegiatan pramuka ditingkat lokal yang digelar di lokasi yang sudah dibangun beberapa sarana dan prasarana.
Wisnu menjelakan bahwa Kejari Mabar akan memeriksa para pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek yang menelan anggaran 700 juta tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan setelah ini maka akan kita panggil beberapa pihak yang terlibat diduga terkait dengan adanya tindakan korupsi untuk kegiatan ini. Dokumen masih kita infentarisir. Kita tidak bisa baca satu per satu,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasubsi Penyidik Yohanes Atarona atau biasa disapa Atno menjelaskan bahwa Kejari Mabar sudah menemukan adanya indikasi kekurangan volume maupun syarat kontrak yang tidak sesuai.
“Sejauh ini yang didapatkan dari penyidik, kami baru menemukan bahwa adanya indikasi pekerjaan fisik ini terjadi kekurangan volume maupun adanya syarat syarat kontrak,” ujarnya.
Atas dasar itu untuk melengkapi bukti bukti dari kejahatan dalam kasus tersebut maka kemudian Kejari Mabar melakukan penggeledahan di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar pada Selasa, 23 April 2024.
“Jadi terkait menangani itu tentu kami sangat membutuhkan bukti bukti berupa dokumen dokumen yang tadi sudah banyak kita ambil dari Dinas PKO Manggarai Barat,” ujarnya.
“Tentunya untuk melihat apakah nanti secara spesifik terdapat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pihak yang melaksanakan pekerjaan, tentunya karena ini masih dalam tahap penyidikan, saksi saksi yang kami periksa dan berikan keterangan kita dalami,” ujarnya.
Menurut Atno, dari hasil penggeledahan di dinas PKO Mabar, membuka kemungkinan untuk memeriksa para pihak yang erat kaitanya dengan kegiatan pramuka.
“Pada poinnya adanya indikasi kekurangan Volume pekerjaan. Dan juga dari penggeledahan tadi tidak menutup kemungkinan kami juga membutuhkan keterangan dari pihak pihak yang berkaitan atau punya persesuaian dengan substansi perkara yang sedang dilakukan penyidikan,” ungkapnya.
“Poinnyaa bahwa pihak pihak yang punya persesuaian adanya keterlibatan, entah kapasitasnya orang yang melaksanakan maupun dalam hal ini mengetahui dan pihak pihak yang mendapatkan keuntungan utamanya ini kita akan periksa,” ujarnya.
Kasus ini awalnya dilaporkan oleh Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Mabar yang diketuai oleh Lorens Logam pada 05 Januari 2023.
Ketika itu dalam pernyataan Lorens bahwa kasus ini sangat menarik, proyek dipecah – pecah untuk meghindari lelang terbuka.
”Modus korupsinya sangat menarik, paket pekerjaan dibuat pecah – pecah, jadi anggarannya dibuat 200 juta kebawah untuk menghindari lelang sehingga metode yang dipakai yakni metode penunjukkan langsung ke perusahaan tertentu,” Jelas Lorens dikutib dari Metrorakyat.com.
Menariknya, dalam pernyataan Lorens Logam bahwa selain ada dugaan niat untuk KKN, pemecahan paket proyek juga membuat pengadaan barang dan jasa tidak efsien. Sebab kata dia, setiap paket proyek ada komponen biaya honor untuk beberapa orang yang terlibat didalamnya.
“Ini anggaran kegiatan pembangunan disana kalau diakumulasi semua kurang lebih 1 Milyar, betapa borosnya pengeluaran. Mulai dari honorarium, penggunaan materai dan administrasi lainnya,” ujarnya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya