Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman.

Tua Golo Wae Kesambi, Hendrikus Hadirman.

“Menegaskan dan pengukuhan itu beda. Pengukuhan itu didasari dia mengantongi surat. Misalnya dia sudah mengantongi surat dari Gua Golo. Dan Semacam saya disini (Tua Golo) ada surat dari saya sebagai Tua Golo, membuat surat kepada BPN agar semua surat yang telah diproleh dari semua masyarakat adat dari tanah yang sudah dibagi oleh Tua Golo setelah saya dikukuhkan ulang. Dasar pertimbangan tentu ada,” ujarnya.

“Dasar pertimbangan pertama itu misalnya, ada dua orang mengakui bidang tanah yang sama di satu bidang. Terjadi keributan. Dan masing masing mereka mengantongi surat. Sekarang siapa yang sah disini. Itulah sebabnya itu makanya saya pernah membuat surat kepada BPN bahwa semua tanah masyarakat yang telah mendapat pembagian tanah secara adat dari Tua Golo Wae Kesambi sebelum saya dan mengantongi surat, wajib dikukuhkan ulang. Itu yang disebut pengukuhan,” ujarnya.

“Sedangkan penegasan yaitu, dia sudah mendapat tanah pembagian tapi belum sempat memperoleh suratnya keburu Tua Golonya meninggal. Tapi secara sadar saya yang menjadi Tua Golo baru mengetahui betul. Tua golo tidak bisa bagi lagi,” ujarnya.

Baca Juga :   Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Karena itu, Hendrik Hadirman kembali menegaskan bahwa bahwa jabatan “Dalu” itu sudah dihapus sejak tahun 1960 an. Penghapusan fungsi “Dalu” diiringi dengan lahirnya undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang UU Pokok agraria.

“Dan penghapusan hak tentang kedaluan itu berlaku untuk seluruh Manggarai Raya. Tanpa ada pengecualian. Dan itu telah diakui oleh Pak Haji Ramang pada tanggal 30 April 2024 di Kantor DPRD Manggarai Barat,” ujarnya.

“Waktu itu saya dengan dia diundang untuk mengikuti penyusunan naskah akademik terhadap Ranperda inisiatif DPRD Manggarai Barat tentang masyarakat hukum adat. Kita mau ngomong bahwa fungsi atau tugas kedaluan itu masih ada atau tidak? Jawabannya sudah tidak ada. Tidak bisa dimuncul-munculkan lagi (kedaluan),” ujarnya.

Hendrik Hadirman mempersoalkan jika jabatan fungsionaris adat itu hanya untuk jabatan “Dalu dan Ahli Waris Dalu” yang sering dimunculkan dalam setiap perkara.

Baca Juga :   Bela Jeramun Ungkap 3 Alasan Jambore Pramuka Batal Dilaksanakan di Mbuhung

“Semua Tua Golo yang ada di atas ulayat Nggorang itu semuanyaa disebut Fungsionaris adat. Misalnya saya di Wae Kesambi. Ngapain saya disebut fungsionaris adat Nggorang.
Kecuali fungsionaris t
Tua Golo Nggorang. Yaitu Tua Golo yang ada di Nggorang,” ujarnya.

“Kalau menyangkut mengapa (Haji Ishaka) diangkat jadi Dalu itu saya tidak tahu. Karena kalau dilihat dari umur saya masih belum cukup umur.

Hendrikus Hadirman juga mengomentari soal kasus tanah 40 Ha yang diklaim Niko Naput. Menurutnya, bahwa tanah itu dulu telah diaerahkan kepada Pemda Manggarai saat itu. Menurutnya, tanah itu dulu diberikan kepada pemerintah dengan maksud untuk mendirikan sekolah perikanan.

“Soal tanah 40 hektar saya tidak tahu siapa yang menyerahkan dan juga siapa yang menerima. Tapi dengar cerita-cerita dari orang. Diminta untuk tanah sekolah perikanan. Saya juga tidak tahu siapa yang datang minta. Tapi yang menyerahkan sudah pasti Bapak Haji Ishaka karena itu wilayah adatnya,” ujarnya.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme
Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Berita Terkait

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:22 WITA

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Berita Terbaru