Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

- Editor

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Haji Ramang Ishaka. Foto: Pos Kupang.com

Edu juga menepis anggapan umum selama ini yang menyebut bahwa Ishakalah orang yang menyerahkan tanah kepada Pemda Manggarai pada jaman dulu.

“Saya punya dokumen penyerahan tanah 6 lingko tanah Pemda dulu kepada pemerintah Kabupaten Manggarai. Itu kalau tidak salah tahun 1961 yang menyerahkan tanah itu sebagai Tu,a Golo itu Hakumustafa bukan Ishaka. Ada dokumennya, coba buka dokumen penyerahan tanah Pemda. Yang menyerahkan itu waktu itu sebagai Tu,a Golo Nggorang Bapak (adalah) Hakumustafa. Ada Bapak Ishaka kalau saya tidak salah dia kepala Hamente,” ujarnya.

Apakah Ishaka ini anaknya Dalu Bintang?

“Setahu saya tidak ada hubungannya. Karena dia (Dalu bintang) tidak ada anaknya. Kalau Hakumustafa ini keponakan. Setahu saya, katanya Ishaka ini dulu anak dari Nggorang Reo. Dulu nama kecilnya Kongkeh. Entah bagaimana sampai di sini dipelihara oleh Dalu Bintang ini dulu. Katanya begitu. Saya tidak tahu Haji Umar Haji Ishaka bisa menceritakan sejarah itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Antonius Hantam pada Minggu, 16 Juni 2024 menjelaskan alasan kedaluan Nggorang tak miliki rumah adat karena belum adanya pemekaran atau ‘Bengkar Gendang’ dalam bahasa lokal nya.

Baca Juga :   Kasus Peluru Nyasar yang Mengenai Pengunjung Berakhir Damai

“Sehingga perangkat adatnya pun tidak sama dengan kempo Boleng dan mata wae. Karena itu mereka tidak punya wewenang untuk membangun rumah adat, membuka lingko yang akhirnya nanti randang”, kata Antonius.

Sehingga lanjut dia untuk Nggorang, Mburak dan Kenari tidak ada randang karena tidak ada tua Golo dan yang ada saat ini adalah ketua paguyuban yang ditunjuk.

Di kisahkan Antonius bahwa dahulu ada orang kempo yang dipercayakan sebagai tu’a yang berkedudukan di Nggorang yang kemudian Belanda pun muncul.

“Kehadiran Belanda inilah yang justru merubah tatanan struktur adat. Belanda kemudian mengangkat Ishaka ayah dari Ramang sebagai Dalu (Pemerintah saat itu) tetapi bukan tua adat. Hanya pada waktu itu tugas Dalu di ex officio kan”, ujarnya.

Dikatakannya bahwa kehadiran Pius Wilhemus Papu dan Daniel Daeng Nabit selaku pembantu Bupati saat itu telah membuat kesepakatan dan menunjuk Ishaka dan Haku Mustafa sebagai Ulayat Nggorang.

“Tetapi waktu itu yang ditunjuk urutan satu itu Haku Mustafa dan urutan dua itu Ishaka. Karena Haku itu sebenernya yang mewarisi turunan fungsionaris ulayat Nggorang sedangkan Ishaka itu sebagai pejabat Kepala Desa Golo Bilas dan sebagainya. Ishaka itu orang Pota”, beber Anton Hantam.

Baca Juga :   Klarifikasi Resmi Bapa Sindi Soal Kejadian Romo Gusti dan Mama Sindi

“Lalu Ramang Ishaka ini sebagai apa, apakah sebagai fungsionaris adat?, tidak!. Syair, betul dia itu turunan tetapi tidak ada yang omong seperti itu di dalam adat Manggarai,” imbuh Antonius

“Yang ada itu siapa tetua itu lalu diwariskan kepada siapa, tetapi melalui prosedur adat. Tidak hanya di cari-cari garis keturunan”, kata dia melanjutkan;” Saya pernah dimintai penjelasan saat sidang kasasi perkara tanah ulayat Nggorang di Mahkamah Agung. Waktu itu saya tidak menjelaskan siapa Ramang dan Syair, tinggal mereka yang menilai diri mereka sendiri. Saya hanya bilang begini, satu wilayah persekutuan adat itu harus punya gendang, lingko dan masyarakat. Nah, kalau begitu bagaimana dengan Nggorang ini yang tidak punya gendang, lingko dan tua Golo. Bisa bisa saja fungsionaris adat dianggap menjual tanah ulayat”, ujarnya.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian
Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme
Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 17:52 WITA

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:22 WITA

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Berita Terbaru