Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

Sidang Sengketa Tanah di Pengadilan Negeri Manggarai Barat antara Ibrahim Hanta melawan Niko Naput

Menariknya batas batas saksi samping yang dijelaskan oleh saksi Miseltus justeru berbeda dengan kondisi ril dilokasi.

Keterangan saksi ini di Pengadilan Negeri Mabar justeru membenarkan pernyaat BPN dalam sebagaimana dikutip pernyataan Triantoro sebelumnya yang mengatakan bahwa BPN mengaku jika pihaknya salah lokasi saat melakukan ploting.

Atas hal tersebut, salah satu Ahli Waris Ibrahim Hanta, Muhamad Rudini mengatakan bahwa sedari awal klaim tanah milik Ibrahim Hanta oleh Niko Naput sesungguhnya tidak punya dasar hukum.

Pasalnya antara penguasaan fisik dan dokumen sangat berbeda jauh. Sehingga tidak heran jika BPN mengaku salah lokasi saat melakukan ploting.

Saksi Miseltus Jemau, yang mengaku dekat dengan alm. Niko Naput sejak tahun 1996. Keterangan dari Miseltus memperkuat dugaan dari keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta atas keterlibatan Haji Ramang dan Syair, fungsionaris adat Nggorang, dalam proses pengukuran tanah yang berujung pada penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh BPN Manggarai Barat atas nama keluarga Niko Naput.

Pihak ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta (pihak penggugat) menyebut bahwa berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh saksi tergugat dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, sangat jelas dan memperkuat dugaan adanya keterlibatan dari Haji Ramang dan Syair selaku fungsionaris adat Nggorang yang jadi pemicu hingga terbitnya 5 Sertifikat Hak Milik di BPN Manggarai Barat atas nama keluarga ahli waris alm. Niko Naput.

Baca Juga :   Lagi Kekerasan terhadap OAP, PBHI: Pendekatan Sekuritisasi berujung Penjajahan Hak Asasi Warga Papua

“BPN tetap proses permohonan penerbitan. SHM Niko Naput, padahal surat perolehan tanah sebagai alas haknya sudah dibatalkan. Berikutnya tidak ada itikad baik antara Niko Naput dan Haji Ramang karena mereka tidak memberitahukan kpada BPN bahwa surat perolehannya sudah dibatalkan dan pihak BPN Tetap melakukan pengukuran dan memproses haknya Niko Naput. Kemudian BPN pada saat pengukuran itu tahu bahwa lokasi tanahnya yang dimohon oleh Niko Naput bukan di tempat lokasi tanahya Ibrahim Hanta, karena tidak sesuai dengan yang tercantum dalam surat perolehan yang telah dibatalkan namun BPN tetap melaksanakan proses tersebut. Selanjutnya kami menduga pihak BPN secara sengaja melakukan proses penerbitan sertifikat atas nama keluarga Niko Naput dan ini dikatakan cacat administrasi, disinilah ada indikasi dugaan Gratifikasi oleh oknum BPN. Dan kami juga menduga pihak BPN kurang meneliti terjadinya jual beli antara Niko Naput dan Santoso Kadiman seluas 40 Ha. Karena luasnya melebihi batas maksimun diatas 40 Ha dan ini menyalahi ketentuan yang berlaku,” tutup Suwandi

Baca Juga :   RSUD Komodo Gunakan Infus Kadaluwarsa Untuk Bayi 2 Bulan

Hal senada juga disampaikan oleh Feri Adu bahwa merujuk kesaksian fakta persidangan yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pihak Niko Naput mempertegas kehadiran Haji Ramang dalam kapasitas sebagai Fungsionaris Adat yang mana ia hadir untuk mengukur lahan yang jelas-jelas itu bukan milik Niko Naput. Kepemilikan Niko Naput juga sudah dibatalkan pada tahun 1998.

“Ini adalah sebuah pengingkaran, pertama adalah terhadap adat-istiadat, dimana tanah tersebut merupakan tanah yang diminta oleh Gaspar Ehok untuk pembangunan sekolah perikanan, kedua yaitu pengingkaran terhadap fakta persidangan Tipikor di Kupang yang menyatakan bahwa Ramang dan Haji Djudje membenarkan adanya surat pembatalan tahun 1998. Sehingga apa yang dilakukan oleh Haji Ramang dan apa yang diklaim oleh Niko Naput itu bisa gugur dengan sendirinya. Jadi tindakan Haji Ramang dalam kapasitas sebagai pribadi maupun lembaga fungsionaris adat yang dia klaim itu sebuah kejahatan sehingga berpotensi akan dipidanakan, ” tegas Feri

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim untuk meminta Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) kabupaten Manggarai Barat untuk membawa alas hak atau warkah asli atas tanah Niko Naput ke persidangan selanjutnya yang digelar pada Rabu pekan depan.

Komentar

Penulis : Tim Komodoindonesiapost.com

Berita Terkait

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian
Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme
Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Berita Terkait

Senin, 1 Juli 2024 - 17:52 WITA

Kanis Jehabut; Anggota Polri tidak Boleh Berbesar Hati atas Segala Pencapaian

Sabtu, 29 Juni 2024 - 09:22 WITA

Anak Muda Wae Racang Tantang Marten Mitar dan Camat Sano Nggoang Adu Gagasan Ihwal Terorisme

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Berita Terbaru