LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] akan membentuk kabupaten anti korupsi di provinsi Nusa Tenggara Timur [NTT].
KPK RI melalui Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat Ariz Dedy Arham memberikan buku panduan kabupaten Kota Antikorupsi kepada Plt Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Ir Andriko Nonto Susanto SP, MP, pada Selasa 10 September di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Kantor Gubernur Provinsi NTT.
Program ini bertujuan untuk mendukung agar tercapainya visi Indonesia Emas tahun 2045.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Inspektur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Se- Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota Se-Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dihadiri secara virtual oleh Bupati/Walikota se Provinsi Nusa Tenggara Timur.
” Program ini merupakan kelanjutan dari Program percontohan Desa Antikorupsi yang telah dilaksanakan sejak tahun 2021 hingga tahun 2023,” ujar Ariz Dedy Arham seperti dilansir Pesawaran Inside.
Kata Ariz, dalam minggu ini KPK akan mengunjungi pemerintah kabupaten kota yang diusulkan Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk dilakukan observasi lebih lanjut menjadi Calon percontohan pemerintah daerah yang antikorupsi, yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, dan Kabupaten Belu.
“Kami telah melakukan observasi di Manggarai Barat, selanjutnya dalam minggu ini juga akan dilakukan kegiatan serupa di Kota Kupang dan Kabupaten Belu. Karena itu untuk mempermudah pemahaman mengenai indikator kabupaten dan Kota Antikorupsi, hari ini KPK akan membagikan Buku Panduan Kabupaten Kota Antikorupsi kepada seluruh perwakilan dari masing-masing wilayah,” tutur Ariz.
Senada dengan Ariz, Plt Gubenur NTT, Andriko, menegaskan bahwa, provinsi NTT harus segera memperbaiki nilai-nilai yang menjadi indikator yang disampaikan oleh KPK.
“Sebagai pelayan publik, terapkan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Berbuat benar sangat penting karena Sehat dan Bahagia seseorang tidak hanya ditentukan dari makanan yang dia asup, tetapi juga dari perbuatan yang dilakukan. Selama seseorang tidak pernah berbuat pelanggaran, maka seseorang akan lebih tenang dan Bahagia,” tegas Andriko.
Program KPK itu mendapat apresiasi dari Indonesia Corruption Wathc [ICW].
“Pada dasarnya, program KPK untuk menjadikan sebuah daerah menjadi daerah percontohan antikorupsi adalah program yg bagus, sebagai upaya preventif/pencegahan korupsi,” kata Dewi, salah satu peneliti ICW.
Namun, kata dia, memang faktor penilaian sebuah daerah menjadi percontohan daerah antikorupsi tidak hanya bisa dilihat dari sisi pemerintah, tapi juga perlu dilihat dari sisi penegakan hukum dan masyarakat sebagai pihak paling terdampak/paling bermanfaat jika ada korupsi/tidak ada korupsi.
“KPK perlu melihat secara lebih luas sehingga penetapan daerah percontohan antikorupsi memang layak dan tidak salah sasaran,” pintanya.
Apa kata Aktivis Anti Korupsi?
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya