LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Aliansi Jurnalis Manggarai Barat mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan oleh aparat terhadap wartawan pemimpin redaksi media floresa.co, Herry Kabut saat
meliput aksi warga Poco Leok yang tengah melakukan aksi protes atas pematokan lahan Proyek Geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat menilai tindakan aparat tersebut merupakan bentuk arogansi aparat dan bagian dari upaya menghalang halangi kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers di NTT.
Merujuk pada berita yang dipublikasikan floresa.co, Herry Kabut diangkut dalam mobil aparat bersama beberapa warga Poco Leok lain yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. Kejadian tersebut didokumentasi oleh warga setempat.
Aliansi Jurnalis Manggarai Barat (AJ Mabar) menilai tindakan aparat ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya