Penetapan BSD sebagai KEK Diduga Kuat sebagai Politik Balas Budi dan Sarana Bagi bagi Konsensi yang Berpotensi Merugikan Ruang Hidup Warga

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSD City.

BSD City.

JAKARTA, Komodo Indonesia Post-Menjelang akhir masa jabatannya, Presiden Joko Widodo telah mengundangkan PP No. 38/2024 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten pada 7 Oktober 2024. Dalam PP tersebut, diatur bahwa KEK tersebut memiliki luas sebesar 59,68 Ha yang terletak dalam Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Meskipun digadang-gadang sebagai langkah untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut, LBH Jakarta dan Walhi Jakarta menilai sebaliknya. Kebijakan ini justru rawan konflik kepentingan dan sarana bagi-bagi konsesi, serta berpotensi merampas ruang hidup warga sekitar.

Lebih lanjut, terkait kebijakan ini, kami berpandangan sebagai berikut:

Pertama, nuansa konflik kepentingan dalam kebijakan ini sangat kental. Hal tersebut lantaran KEK di kawasan tersebut ditetapkan atas usul PT Surya Inter Wisesa yang berada di bawah Sinar Mas Group.  Adapun korporasi tersebut dimiliki oleh salah satu investor yang tergabung dalam Konsorsium Nusantara, yang sedang getol berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN)–sebagai proyek ambisius pemerintah–di tengah sepinya minat investasi asing di sana. Rangkaian fakta tersebut membentuk persepsi dan dugaan kuat bahwa kebijakan ini adalah politik balas budi.

Baca Juga :   Mario Pranda Minta Restu Demokrat untuk Bertarung di Pilkada Manggarai Barat

Tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai konflik kepentingan atau setidak-tidaknya berpotensi konflik kepentingan. Hal tersebut karena dalam pengambilan keputusan atau tindakan, Penyelenggara Negara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku dan dilarang mengambil keputusan berdasarkan keuntungan pribadi atau dipengaruhi preferensi pribadi ataupun afiliasi bisnis, agama, profesi, partai atau politik, etnisitas, dan keluarga.

Secara normatif, pejabat administrasi pemerintahan dilarang untuk melakukan tindakan administrasi pemerintahan dalam hal adanya potensi konflik kepentingan. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 42 ayat (1) UU No. 30/2014 yang menyatakan, “Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.” Selain itu, penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menguntungkan kepentingan kroni.

Baca Juga :   Herman Hery: Ganjar Bisa Menang karena Nasionalis dan Religius

Kedua, kebijakan ini berpotensi membuka celah yang besar bagi praktik-praktik pencarian rente (rent-seeking). Merujuk pada hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2021 yang berjudul “Kawasan Ekonomi Khusus dan Potensi Rent-Seeking”, besarnya wewenang pemerintah untuk menetapkan suatu kawasan sebagai KEK membuka ruang bagi praktik-praktik rent-seeking. Hal tersebut karena berbagai insentif dan kemudahan bagi KEK dipandang oleh banyak korporasi sebagai iklim yang baik bagi pencarian keuntungan.

Dalam konteks penetapan BSD sebagai KEK, dikhawatirkan terjadi monopoli penyelenggaraan bisnis oleh pihak tertentu. Hal tersebut karena urgensi penetapan KEK di kawasan tersebut patut dipertanyakan. Jika memang betul bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi; kenapa BSD yang secara infrastruktur sudah memadai dipilih ditetapkan sebagai KEK?

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan
Dua Aparat Desa Golo Sepang yang Ikut Kampanye Edi Weng akan Dipecat

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Kamis, 14 November 2024 - 22:04 WITA

Dua Aparat Desa Golo Sepang yang Ikut Kampanye Edi Weng akan Dipecat

Kamis, 14 November 2024 - 21:45 WITA

Kades Golo Sepang Akui Proposal Dibuat Tanggal 28 Oktober Bertepatan dengan Kampanye dr. Weng

Berita Terbaru