LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post – Kepala Desa Batu Cermin, Marianus Yono Jehanu diduga melakukan manipulasi berupa pemindahan objek pajak pada satu bidang tanah milik Oktavianus Sawusa Darma di Pasir Panjang, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores-NTT. Hal itu disampaikan Oktavianus Darma atau biasa dipanggil Darma pada Rabu, 13 November 2024 di Labuan Bajo.
Aksi nekat Kades Yono ini diduga untuk melindungi investor dari bayaran NJOP tinggi yang hendak menggati nama atau balik nama atas objek tanah milik Darma yang semula di Pasir Panjang kemudian berubah menjadi Wae Rea.
Kepada komodoindonesiapost.com Darma menjelaskan bahwa dugaan upaya Kepala Desa Batu Cermin, Yono Jehanu ini dalam memanipulasi objek pajak berawal ketika ia mendatangi kantor Desa Batu Cermin pada tahun 2023 lalu.
“Saya datang ke kantor Desa saya bertemu dengan pak J (nama pegawai kami inisialkan). Saya tanya pak apakah tanah saya yang di Pasir Panjang itu sudah dilakukan pemindahan objek?,” ujar Darma meniru percakapan dengan J saat itu.
J yang memiliki jabatan srategis di Desa langsung menunjukan dokumen berupa surat yang telah ditanda tangan oleh Yono Jehanu. Keterangan surat tersbut berupa surat keterangan beda lokasi.
“Pak J bilang oh ya ada pak suratnya. Sini saya tunjukan. Pak J tunjukan surat itu kepada saya. Saya kaget kok berani sekali Kades buat pemindahan Objek tanah saya dari Pasir Panjang berubah menjadi Wae Rea,” ujar Darma.
Darma menjelaskan bahwa NJOP untuk zonasi Pasir panjang sangat tinggi ketimbang zonasi pajak di Wae Rea.
Jauh sebelum Yono Jehanu secara diam diam melakukan pemindahan objek pajak atas tanah milik Darma, salah satu pegawai Notaris perempuan inisial S beberapa kali mendatangi Darma. S datang menemui Darma pada tahun 2023 untuk membujuknya agar Darma bersedia mengalihkan atau mengganti lokasi objek pajak tanahnya yang berlokasi di Pasir Panjang dengan luas 2. 409 m² dengan nomor SHM 01634.
Darma tidak menolak tawaran sang notaris. Namun, Darma meminta kepada Notaris agar BPHTB yang telah dia bayar sebelumnya agar separuhnya dikembalikan kepadanya. Karena NJOP Pasir Panjang jauh lebi tinggi ketimbang NJOP di Wae Rea.
“Saya bilang waktu itu boleh tapi kembalikan separuh saya punya uang karena saya sudah bayar BPHTB,” ujar Darma.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2 Selanjutnya