Dalam laporan itu, pelapor menyebutkan bahwa Yoflan dan Ronal telah melakukan pencemaran nama baik melalui media sosial whatsapp dan media media lain.
Keduanya diduga memproduksi dan mentrasmisi gambar muka kedua pelapor dengan keterangan yang menurut pelapor sangat merugikan bagi keduanya.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post
Halaman : 1 2