LABUAN BAJO, Komodo Indonesia Post- Tersangka Madir salah satu anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru, Kecamatan Lembor, dalam Kasus pencoblosan surat suara sisa pada Pilkada Manggarai Barat 2024 membuka fakta yang mengejutkan.
Madir mengaku bahwa dirinya dan keenam anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru mencoblos 22 surat suara sisa. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan ketua KPPS dan semua anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru.
Ia menjelaskan bahwa awalnya Sidin Ahmad salah satu tim Paslon Nomor urut 02 di Desa Siru , Sidin Ahmad mendatangi TPS usai pencoblosan.
“Awalnya ada kesepakatan dengan semua anggota KPPS dan Kampung. Awalnya Bapak Sidin ahmad datang dan bilang kita coblos semua saja surat suara sisah,” ujarnya saat diwawancara Komodo Indonesia Post pada Senin, 20 Januari saat pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Ia menjelaskan bahwa kesepakatan antara KPPS agar 22 surat suara sisah dicoblos kepada paslon nomor urut 02. Menurutnya bahwa apa yang mereka lakukan memang murni untuk memenangkan paslon nomor urut 02.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Madir baru menyesal. Pasalnya, perbuatannya tidak pernah berpikir akan berakhir dipenjara.
Madir menambahkan bahwa ketua KPPS. Wiwit Hariatin Sasmita justeru ikut berperan dalam membuat kesepakatan untuk mencoblos semua surat suara sisah. “Intinya semua setuju kesepakatan ini. Ketua KPPS setuju buat kesepakatan ini ya semua anggota ikut setuju,” ujarnya.
Madir dalam tugasnya sebagai anggota KPPS di TPS 05 Desa Siru mengarahkan para pemilih untuk tanda tangan daftar hadir.
Menariknya, dari total 7 orang anggota KPPS, justeru hanya dirinya saja yang diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mabar. Madirpum mengaku tidak tahu kenapa hanya dirinya saja yang ditetapkan sebagai tersangka padahal sama sama mencoblos 22 surat suara sisah.
Ia menambahkan bahwa 7 anggota KPPS ini mencoblos 22 surat suara sisah itu pada saat suasana sedikit sepih dan sekitar sore hari.
Penulis : Tim Komodo Indonesia Post