Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

- Editor

Sabtu, 15 Juni 2024 - 08:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilhelmus Warung, saksi yang dihadirkan oleh keluarga Alm. Ibrahim Hanta

Wilhelmus Warung, saksi yang dihadirkan oleh keluarga Alm. Ibrahim Hanta

LABUAN BAJO, Komodoindonesiapost.com – Nama Haji Ramang Ishaka disebut saksi dalam persidangan kasus tanah karangan yang berlokasi di Batu Gosok, kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo kabupaten Manggarai Barat NTT.

Sidang yang digelar pada Rabu, 12 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Manggarai Barat dengan agenda menghadirkan saksi.

Dalam keterangannya, saksi Wihelmus Warung menyinggung nama Haji Ramang Ishaka. Ramabg Ishaka ada disebut sebut memangku jabatan sebagai fungsionaris adat Ulayat Nggorang yang meskipun bagi banyak orang masih mempertanyakan jabatan tersebut. Pasalnya, jabatan “Dalu” itu sudah tidak berlaku lagi saat ini.

Penyebutan nama Haji Ramang Ishaka ini oleh Wihelmus saat ia dihadirkan oleh Muhamad Rudi selaku ahli waris Alm. Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat melawan Niko Naput.

Dalam keterangannya, Wihelmus membeberkan sejumlah fakta yang mengejutkan. Bahkan dugaannya membuka tabir kegelapan ihwal adanya konspirasi kejahatan dalam membuat dokumen dan warkah tanah yang sekarang sudah dijual kepada Hotel San Regis.

Di depan Majelis Hakim, Wihelmus bersaksi bahwa sesungguhnya ada surat pembatalan yang telah diterbitkan oleh Haji Ishaka atau ayah dari Haji Ramang Ishaka pada tahun 1998.

Surat pembatalan itu terkait dengan dokumen kepemilikan tanah atas nama tiga orang masing masing Niko Naput seluas 10. Ha, Betrik Seran seluas 5 Ha, dan Nasar Subu seluas 16 Ha.

Wihelmus saat diwawancara Komodoindonesiapost.com pada Jumat, 14 Juni 2024 menjelaskan bahwa saat dirinya memberikan keterangan pada saat persidangan di PN Mangggarai Barat yang digelar pada Rabu, 12 Juni 2024 dirinya mengungkap bahwa awal mulanya memang tana itu sempat dibuatkan dokumen berupa surat kepemilikan oleh Niko Naput, Betrik Seran, dan Nasar Subu. Namun, kemudian dokumen itu dibatalkan oleh Ishaka ayah dari Haji Ramang Ishaka pada tahun 1998.

Baca Juga :   Proyek Renovasi Irigasi Wae Cewo Bakal Kena Denda Pinalti

Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui bahwa lokasi itu ternyata telah diserahkan kepada Yayasan Manggarai milik Pemerintah Manggarai pada saat itu untuk mendirikan sekolah.

Saat itu, kata dia, Haji Rama Ishaka masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Taman Nasional Komodo. Kata Dia, Ramang tidak tahu menahu soal penataan tanah pada saat itu.

“Fakta sidang kemarin di pengadilan negeri labuan bajo saya sebagai saksi dari penggugat . Hakim menanyai saya terkait dengan tau atau tidak soal tanah itu. Jujur, saya sampaikan kepada hakim bahwa tanah itu saya tahu. Karena tanah itu juga saya pernah Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 2000. Karena saya mau menanam jagung di situ. Makanya saya Kapu Manuk-Lele Tuak kepada Haji Ishaka pada tahun 2000,” katanya.

Wihelmus Warung menjelaskan pada saat dirinya meminta lahan kepada Haji Ishaka, selaku fungsionaris adat, Ishaka tidak bisa memenuhi permintaan Wihelmus. Pasalnya, tanah tersebut posisinya tumpang tindih antara Nazar Subu dengan Ibrahim Hanta.

Baca Juga :   Floresa akan Memolisikan Jurnalis yang Ikut Aniaya Pemimpin Redaksi, Herry Kabut

“Makanya Ishaka bilang, saya sudah batalkan tanah atas nama Nazar Subu yang seluas 16 Hektar dua tahun lalu, yaitu Ishaka membatalkan tanah Nazar Subu itu pada tahun 1998, dua tahun sebelum saya minta tanah ini,” jelasnya.

“Kemudian saya tanya, bagaimana yang lainnya, “begini di tanah Nazar Subu yang 16 hektar itu, 11 hektar lebihnya itu milik Ibrahim Hanta berdasarkan Kapu Manuk-Lele Tuak pada tahun 1973,” lanjut ujarnya.

Selebihnya, katanya, di sebelah selatan itu sudah menjadi milik yayasan Pemda Manggarai.

“Sehingga kalau ade paksa untuk mendapatkan posisi di situ, sesungguhnya 16 hektar milik Nazar Subu sudah tidak ada tanah di situ. Karena yang memiliki sebelum dia ada Ibrahim Hanta sebanyak 11 hektar lebih. Kemudian untuk yayasan Pemda Manggarai ada 4 hektar lebih di sebelah selatannya itu. Sehingga, niat saya untuk mendapatkan tanah itu tidak bisa di situ pada tahun 2000. Tetapi tetap saya maju terus, bagaimana saja caranya pak Haji bagaimana saya mendapatkan tanah itu,” beber Wihelmus.

“Begini dia (Ishaka) bilang, kalau kau paksa disini tidak bisa. Saya buktikan bahwa ini suratnya. Surat ini, surat Nasar Subu ini. 16 hektar lebih ini dan ini surat pembatalan yang saya buat dua tahun 1998” tambahnya.

Komentar

Penulis : Tim Komodo Indonesia Post

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 19:48 WITA

Praktisi Hukum Sebut Kepala Desa yang Buat Manipulasi Objek Pajak Bisa Berpotensi Korupsi

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Jumat, 15 November 2024 - 00:39 WITA

Kades Batu Cermin Diduga Manipulasi Objek Pajak Tanah Masyarakat Tanpa Sepengetahuan Pemilik

Berita Terbaru