Menurut Marsel Bandur bahwa mantan Wakil Bupati, Gusti Dula pada saat itu mengeluarkan surat keterangan bahwa tanah tersebut merupakan lahan pemampatan (Mampat ditempat) milik Baco Pua Tima karena yang bersangkutan datang menemui Wakil Bupati dan mengaku belum mendapat lahan pemampatan hingga tahun 2005 sebagaimana para penggarap yang lain yang sudah diakomodir di dalam SK Nomor 140 Tahun 1993.
Lebih lanjut Marsel Bandur menjelaskan bahwa setelah Gusti mengeluarkan surat pada 25 November 2005 dengan Nomor: Pem. 131/435XI/2005, ia kemudian melakukan penelusuran dokumen bahwa dari dokumen pengukuhan tanah pemampatan 4 Mei 1984 dan SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Tanggal 25 Mei Nomor: 140 Tahun 1993 tentang pengukuhan relokasi tanah bekas penggarap di atas empat (4) Lengkong (dataran) tidak tercatat nama Baco Pua Tima.
“Makanya Wakil Bupati mengeluarkan surat keterangan berdasarkan penelusuran ternyata tana (yang diklaim Baco Pua Tima) adalah tanah pemerintah daerah. Pak Gusti mengeluarkan surat baru setelah itu toh melarang beraktifitas diatas lahan tersebut. Hanya waktu itu dibagian hukumnya tidak mencabut (terlebih dahulu surat pertama). Sebenarnya (pada saat itu Wakil Bupati) harus memberikan surat pembatalan. Tapi itukan tadi surat larangan itu ada tapi harus keluar dulu surat pencabutan,” ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah saat diwawancara komodoindonesiapost.com di Labuam Bajo, Yohanes Suherman tidak tinggal diam atas sikap Pemda Mabar yang hendak mengambil tanah tersebut melalui tim penertiban aset, Yohanes Suherman melakukan perlawanan secara hukum dengan menggugat Bupati Mabar sebagai tergugat I, Abdul Majid (ahli waris alm. Baco Pua Tima) tergugat II, dan Jaenudin (ahli waris alm. Baco Pua Tima) sebagai tergugat III ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada 20 Februari 2023.
Menurut Yohanes Suherman bahwa dirinya berani membeli tanah seluas 3585² dari Baco Pua Tima dahulunya setelah memastikan status tanah dan alas haknya pada 19 November 2005. Setelah mendapat pengakuan lisan dari warga dikampung Sernaru, isteri, dan anak anak Baco Pua Tima, dirinya nekat membeli tanah tersebut pada tahun 2005. “Apalagi yang kurang ya Pak. Alas hak ada kemudian ada surat dari mantan Wakil Bupati Pak Gusti pada saat itu. Sudah ada SHM juga. Bahkan waktu kita mau bangun ruko, Pemda keluarkan IPL dan IMB nya, tapi ko sekarang klaim tanah Pemda,” ujarnya Jumat 27 Oktober 2023.
Jauh sebelumnya, Ahli Waris Baco Pua Tima, Majid didampingi adik kandungnya Jaenudin saat komodoindonesiapost.com mendatangi rumah kakak perempuannya di Sernaru saat diwawancara sempat menantang Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi untuk buka bukan siapa saja pihak yang berhak mendapat lahan pemampatan. Hal itu dikatakan Majid, lantaran ada sekitar 33 nama yang diakomodir dalam SK Bupati Kepala Daerah Tingkat II Manggarai Nomor 140 tahun 1993 yang diduga sebagai penumpang gelap.
33 nama ini menurut Majid bukanlah para pelaku penggarap. Selain itu, 33 nama ini tidak masuk dalam dokumen pengukuhan tahun 1984. Menariknya, justeru nama nama mereka ada di dalam SK 140 tahun 1993.
“Kalau jagokah Bupati buka semua nama nama itu toh, nanti ketahuan siapa yang berhak dan siapa yang tidak berhak mendapat kaplingan lahan pemampatan,” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Majid, Pemda Mabar melalui Kabag Tapem Marsel Bandur menjelaskan bahwa soal ketidak samaan nama antara dari dokumen pengukuhan tahun 1984 berbeda dengan yang diakomodir melalui SK 140 Tahun 1993 itu merupakan tanggung jawab Pemerintah Manggarai sebelum pemekaran.
“Kita inikan tahun 2005 terima jadi. Kan kita tidak tahu bagaimana prosesnya itu sampai itu terjadi dulu. Kita (Pemda Mabar) hanya mengikuti dokumen yang sudah jadi toh, kan begitu,” ujarnya.
“Tapi kala soal materi yang ditanyakan no komen ya soalnya itu masuk dalam materi pokok perkara,” ujarnya pada Selasa 14 November 2023 di Labuan Bajo.
Ahli waris Baco Pua Tima, Abdul Majid dan Jainudin
Sementara itu secara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Tony Aji menjelaskan bahwa antara dokumem pengukuhan lahan pemampatan tahun 1984 dengan SK 140 Tahun 1993 ada indikasi tidak tertib administrasi.
“Tapi kala soal materi yang ditanyakan no komen ya soalnya itu masuk dalam materi pokok perkara,” ujarnya pada Selasa 14 November 2023 di Labuan Bajo
Penulis : 002
Editor : 001
Sumber Berita : komodoindonesiapost.com