Jakarta, Komodo Indonesia Post – Menyikapi pemberitaan media terkait penetapan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Firli Bahuri oleh polda metro jaya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo dalam konferensi pers di gedung putih KPK Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023) Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK bahkan masih sangat aktif menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai pegawai KPK.
Alex bahkan mengatakan Firly juga masih mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa di ruang kerjanya.
“Sesuai ketentuan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang KPK pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya namun pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan Presiden,” ungkapnya
Selain itu kata Alex, Firli berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menjalani proses lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka. ” KPK akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menganut asas praduga tak bersalah” katanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya