Firli Bahuri Masih Aktif Bertugas Meski Sudah Jadi Tersangka

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 21:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK  Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metrojayapada rabu, [22/11/2023] malam

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metrojayapada rabu, [22/11/2023] malam

Jakarta, Komodo Indonesia Post – Menyikapi pemberitaan media terkait penetapan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] Firli Bahuri oleh polda metro jaya sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap Syahrul Limpo dalam konferensi pers di gedung putih KPK Jakarta Selatan Kamis (23/11/2023) Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Firli Bahuri masih menjadi Ketua KPK bahkan masih sangat aktif menjalankan tugasnya seperti biasa sebagai pegawai KPK.

Baca Juga :   ICW dan AMAN Perkuat Jurnalisme Warga

Alex bahkan mengatakan Firly juga masih mengikuti rapat dan bekerja seperti biasa di ruang kerjanya.
“Sesuai ketentuan pasal 32 ayat 2 dan ayat 4 undang-undang KPK pimpinan yang menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya namun pemberhentian itu ditetapkan dengan keputusan Presiden,” ungkapnya

Baca Juga :   Proyek Renovasi Irigasi Wae Cewo Bakal Kena Denda Pinalti

Selain itu kata Alex, Firli berhak mendapatkan bantuan hukum dalam menjalani proses lanjutan usai ditetapkan sebagai tersangka. ” KPK akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menganut asas praduga tak bersalah” katanya.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru