dua kali dalam gugatan class action terkait polusi udara Jakarta yang buruk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Berdasarkan catatan putusan yang dikutip dari situs resmi MA, Koalisi Ibukota menggugat lima pejabat pemerintah pada 4 Juli 2019. Tergugat terdiri dari:
1.Negara Republik Indonesia Cq. Presiden Republik Indonesia
2.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,
3.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Dalam Negeri RI
4.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Menteri Kesehatan RI
5.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Turut Tergugat:
1.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Banten,
2.Negara RI Cq. Presiden RI Cq. Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengeluarkan putusan 374/PDT.G/LH/2019/PN JKT.PST yang memenangkan gugatan Koalisi Ibukota terkait polusi udara Jakarta dan sekitarnya pada 16 September 2021.
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum,” tulis putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pada hari yang sama, Anies Baswedan menyatakan menerima putusan tersebut. Namun tergugat lainnya memutuskan untuk melakukan banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Oktober 2021.
Banding ini kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi pada 17 Oktober 2022, menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Presiden Joko Widodo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar lalu memilih mengajukan kasasi ke MA. Menteri LHK mengajukan kasasi pada 13 Januari 2023, sedangkan Presiden mengajukan kasasi pada 20 Januari 2023. Hingga akhirnya MA menolak kasasi Jokowi dan Siti Nurbaya pada 13 November 2023.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya