MA Memberi Hukuman ke Jokowi Usai Kasasinya Ditolak

- Editor

Kamis, 23 November 2023 - 09:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hukuman Tergugat
Dengan demikian, Presiden RI Joko Widodo harus menjalankan putusan yang ditetapka oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Adapun putusan tersebut sebagai berikut:

Menghukum Tergugat I (Presiden RI) untuk mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menghukum Tergugat II (Menteri KLHK) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Menghukum Tergugat III (Menteri Dalam Negeri) untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Tergugat V dalam mengendalikan pencemaran udara.
Menghukum Tergugat IV (Menteri Kesehatan) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan Tergugat V dalam penyusunan Strategi dan Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran Udara.
Menghukum Tergugat V (Gubernur Provinsi DKI Jakarta) untuk:
a. Melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yakni:

Baca Juga :   Dinas PMPTSP Manggarai Barat Dikatai Orang tak Benar

1) Melakukan uji emisi berkala terhadap kendaraan tipe lama;

2) Melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama;

3) Menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak (STB) yang ?kegiatan usahanya mengeluarkan emisi? dan memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi dari Gubernur di DKI Jakarta;

4) Mengawasi ketaatan standar dan/atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan;

5) Mengawasi ketaatan larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara;

Baca Juga :   Benny Kabur Harman: Banyak Pengacara Jadi Calo di Labuan Bajo

b. Menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan/atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:

1) Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi baku mutu emisi sumber bergerak tipe lama; dan

2) Usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan/atau kegiatannya;

c. Menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat;
d. Mengetatkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

ketua Relawan Muda Mario Richard, Sergius Try Dedy. Foto; Ist.

Daerah

Relawan Mario Richard Kecewa DPC Membisu

Sabtu, 6 Jul 2024 - 12:47 WITA

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA