Labuan Bajo, Komodo Indonesia Post – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat [Mabar] telah menerima kuasa khusus dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap hotel loccal collection. Surat kuasa khusus itu diterima Kejari dari Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat pada selasa, [28/11/2023].
“Hari ini [28/11/2023] Pemda Manggarai Barat melalui Bapenda, telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Manggarai Barat terkait optimalisasi pendapatan daerah,” kata Leliana Rotok kepada Komodo Indonesia Post di ruang kerjanya, Selasa sore.
Menurut Leliana surat kuasa itu diserahkan dari Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai implementasi perjanjian kerjasama [PKS] antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Hotel Loccal Collection itu salah satunya [ bukan satu satunya] objek pajak yang kami minta bantu Kejari untuk sama-sama melakukan pemungutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil pemerintah daerah untuk menggugah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal itu bermula ketika Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi di Hotel Loccal Collection. Pada Kamis, [26/10/23] lalu.
Dalam inspeksi yang dilakukan, KPK menemukan adanya bukti penggelapan pajak yang dilakukan oleh hotel Loccal Collection sebesar 5.1 Miliar.
Leliana menerangkan 5.1 miliar itu bukan penggelapan melainkan penunggakan atau kurang bayar pajak. 5.1 miliar itu kata Lelianan merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
Ihwal tunggakan pajak hotel Loccal Collection sebesar 5.1 miliar, Leliana berujar, pihak hotel sudah bersedia menyicil pembayaran selama 5 bulan, terhitung dari bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024 mendatang. Disebutkan bahwa dari skema cicilan itu baru lunas hanya restoran Sangar Lobster milik Loccal Collection..
“Yang baru dilunasi adalah restoran Sangar Lobster untuk cicilan pertama di bulan Oktober,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya