Labuan Bajo, Komodo Indonesia Post – Kejaksaan Negeri [Kejari] Manggarai Barat [Mabar] telah menerima kuasa khusus dari pemerintah kabupaten Manggarai Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap hotel loccal collection. Surat kuasa khusus itu diterima Kejari dari Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat pada selasa, [28/11/2023].
“Hari ini [28/11/2023] Pemda Manggarai Barat melalui Bapenda, telah menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Manggarai Barat terkait optimalisasi pendapatan daerah,” kata Leliana Rotok kepada Komodo Indonesia Post di ruang kerjanya, Selasa sore.
Menurut Leliana surat kuasa itu diserahkan dari Bapenda kepada Kejaksaan Negeri Manggarai Barat sebagai implementasi perjanjian kerjasama [PKS] antara Pemda dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
“Hotel Loccal Collection itu salah satunya [ bukan satu satunya] objek pajak yang kami minta bantu Kejari untuk sama-sama melakukan pemungutan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil pemerintah daerah untuk menggugah dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal itu bermula ketika Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan inspeksi di Hotel Loccal Collection. Pada Kamis, [26/10/23] lalu.
Dalam inspeksi yang dilakukan, KPK menemukan adanya bukti penggelapan pajak yang dilakukan oleh hotel Loccal Collection sebesar 5.1 Miliar.
Leliana menerangkan 5.1 miliar itu bukan penggelapan melainkan penunggakan atau kurang bayar pajak. 5.1 miliar itu kata Lelianan merupakan akumulasi dari tahun 2021 hingga awal tahun 2023.
Ihwal tunggakan pajak hotel Loccal Collection sebesar 5.1 miliar, Leliana berujar, pihak hotel sudah bersedia menyicil pembayaran selama 5 bulan, terhitung dari bulan Oktober 2023 hingga Februari 2024 mendatang. Disebutkan bahwa dari skema cicilan itu baru lunas hanya restoran Sangar Lobster milik Loccal Collection..
“Yang baru dilunasi adalah restoran Sangar Lobster untuk cicilan pertama di bulan Oktober,” ujarnya.
Sementara untuk cicilan pajak hotel dari Loccal Collection belum mulai menyicil hingga sekarang.
Leliana juga belum bisa menjelaskan secara rinci soal angka pajak dari hotel dan restoran. Disebutkan total tunggakan pajak hotel sebesar 5.1 miliar.
Soal aturan pajak daerah, Leliana menjelaskan aturan yang berlaku itu sama di seluruh Indonesia. Dengan melalui tahapan-tahapan ketika memberikan sanksi, yakni mulai dari teguran lisan, tertulis hingga pemberhentian sementara.
“Sampai kepada pemberhentian tetap dan jika saatnya nanti maka ada penyitaan aset untuk dilelang,” jelasnya.
Leliana juga menuturkan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap VIP milik Loccal Collection. Pemeriksaan itu terkait omset untuk menguji kepatuhan.
Pihaknya akan melakukan penagihan pajak sesuai aktivitas bukan hanya soal ijin. Kata dia, kalau aktivitas hiburan malam, maka pembayaran pajak sesuai dengan aktivitas dari usaha tersebut.
“Kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap VIP dan sudah masuk pada tahap peninjauan dokumen,” tuturnya.
Ia menambahkan pemeriksaan itu terkait omset untuk menguji kepatuhan. Pihaknya akan melakukan penagihan pajak sesuai aktivitas bukan hanya soal ijin. Kata dia, kalau aktivitasnya hiburan maka pembayaran pajak sesuai dengan aktivitas.
Dirinya mengungkapkan bahwa laporan dari pusat bahwa tidak relevansi perijinan sama pajak. Sementara, pihaknya mengakui bahwa ada aktivitas hiburan [karoke] di VIP.
“Untuk VIP tidak ada tunggakan pajak. Tapi kita masih mencari tahu apakah ada kepatuhan atau tidak” pungkasnya.