Dalam keterangannya di Persidangan, Dame Sante, Kata Suherman, memberikan keterangan yang tidak benar. Karena tidak berdasarkan rujukan data dan fakta berupa dokumen. Tetapi berdasarkan apa yang dia tahu.
“Sidang pertama ada 3 sakai. Ada pensiunan TNI 2022. Dia (Dame Santi, red) mengatakan tanah disitu (tanah milik Yohanes Suherman) pada tahun 1994 tela diserahkan ke TNI seluas 27. M². Oleh pngecara saya tanya mana bukti penyerahan, dia bilang tidak ada. Diserahkan oleh Pemerintah tapi mereka (TNI) sediri yang ukur,” ujarnya.
Yohanes Suherman menjelaskan bahwa sesungguhnya luas tanah milik TNI di Jalan Sernaru itu 24. 300 m², bukan 27.000 m² seperti yang disampaikan Dame Santi.
“Waktu sidang ditanya oleh pengecara saya, Pak Sipri, tanah itu diukur oleh siapa? Apakah ada pertanahan yang ukur? Tidak mereka sendiri. Mana bukti pengukurannya? Tidak ada (jawab Dame Santi). Ujarnya.
“Apakah saudara (Dame Santi( tahu bahwa dia sebelah itu (Tanah TNI) ada tanah milik Yohanes Suherman yang memiliki SHM? Saya tidak tahu jawabannya (jawaban Dame Santi). Apakah anda melihat bangunan itu? Saya tidak pernah liat. Masa sampai tahun 2022 anda sebagai Babinsa, apakah anda tidak bergaul dengan masyarakat? Tidak tahu,” ujar Yohanes Suherman.
Dalam sidang gugatan kepada Pemda Mabar, kata Suherman, justeru dibuka data bahwa luas tanah milik TNI di Jalan Sernaru itu, 24. 000 m². Sudah mengantongi SHM. “Sudah ada sertifikat, ada GU nya dan ditanda tangani oleh pemerintah sendiri,” ujarnya.
Yohanes Suherman menjelaskan bahwa tanah miliknya bukanlah tanah Pemda Mabar seperti yang diklaim. “Tanah kami tanda tanda sangat jelas batas batasnya, bukan karang karang. Fakta outentik bahwa tanah Koramil itu berbatasan dengan tanah saya. Berdasarkan bukti outentik bahwa tanah Majid berbatasan dengan tanah saya. Berdasarkan bukti outentik tanah Pemda berbatasan dengan tanah Majid. Tanah PDAM sertifikat tanggal 7 Desember 2012 luasnya 8.303 m² berbatasang dengan tanah Majid,” ujarnya.
Sementara pada agenda Sidang pada 27 November 2023, tergugat Bupati Mabar menghadirkan 3 saksi. Salah satunya mantan pegawai BPN Mabar, Frans Jeludin. Frans Jeludin memberikan keterangan bahwa tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO adalah tanah milik Yohanes Suherman yang sudah SHM.
“Saksi lain dari BPN Frans Jeludin yang bertugas dari tahun 2004 sampai tahun 2013. Dia masuk dalam kepanitian pengukuran, ditanya apakah sauadara tahu tanah ini miiik siapa? Tau ini tanah milik Yohanes Suherman. Kenapa tanah ini atas nama Yohanes Suherman? Itu atas permintaan dari Baco Pua Tima mepada BPN,” ujarnya.
Halaman : 1 2