Kasus Sengketa Tanah Yohanes Suherman Semakin Seru

- Editor

Senin, 4 Desember 2023 - 11:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus Sengketa Tanah Yohanes Suherman Semakin Seru / ket foto: Sidang Gugatan Yohanes Suherman kepada Pemda Mabar.  Senin, 06 Maret 2023 (dokumentasi)

Kasus Sengketa Tanah Yohanes Suherman Semakin Seru / ket foto: Sidang Gugatan Yohanes Suherman kepada Pemda Mabar. Senin, 06 Maret 2023 (dokumentasi)

Dalam keterangannya di Persidangan, Dame Sante, Kata Suherman, memberikan keterangan yang tidak benar. Karena tidak berdasarkan rujukan data dan fakta berupa dokumen. Tetapi berdasarkan apa yang dia tahu.

“Sidang pertama ada 3 sakai. Ada pensiunan TNI 2022. Dia (Dame Santi, red) mengatakan tanah disitu (tanah milik Yohanes Suherman) pada tahun 1994 tela diserahkan ke TNI seluas 27. M². Oleh pngecara saya tanya mana bukti penyerahan, dia bilang tidak ada. Diserahkan oleh Pemerintah tapi mereka (TNI) sediri yang ukur,” ujarnya.

Yohanes Suherman menjelaskan bahwa sesungguhnya luas tanah milik TNI di Jalan Sernaru itu 24. 300 m², bukan 27.000 m² seperti yang disampaikan Dame Santi.

“Waktu sidang ditanya oleh pengecara saya, Pak Sipri, tanah itu diukur oleh siapa? Apakah ada pertanahan yang ukur? Tidak mereka sendiri. Mana bukti pengukurannya? Tidak ada (jawab Dame Santi). Ujarnya.

Baca Juga :   Kwarcab Ungkap Ada 2 Proposal Untuk 1 Jenis Kegiatan, Dinas PKO yang Atur Proyek

“Apakah saudara (Dame Santi( tahu bahwa dia sebelah itu (Tanah TNI) ada tanah milik Yohanes Suherman yang memiliki SHM? Saya tidak tahu jawabannya (jawaban Dame Santi). Apakah anda melihat bangunan itu? Saya tidak pernah liat. Masa sampai tahun 2022 anda sebagai Babinsa, apakah anda tidak bergaul dengan masyarakat? Tidak tahu,” ujar Yohanes Suherman.

Dalam sidang gugatan kepada Pemda Mabar, kata Suherman, justeru dibuka data bahwa luas tanah milik TNI di Jalan Sernaru itu, 24. 000 m². Sudah mengantongi SHM. “Sudah ada sertifikat, ada GU nya dan ditanda tangani oleh pemerintah sendiri,” ujarnya.

Yohanes Suherman menjelaskan bahwa tanah miliknya bukanlah tanah Pemda Mabar seperti yang diklaim. “Tanah kami tanda tanda sangat jelas batas batasnya, bukan karang karang. Fakta outentik bahwa tanah Koramil itu berbatasan dengan tanah saya. Berdasarkan bukti outentik bahwa tanah Majid berbatasan dengan tanah saya. Berdasarkan bukti outentik tanah Pemda berbatasan dengan tanah Majid. Tanah PDAM sertifikat tanggal 7 Desember 2012 luasnya 8.303 m² berbatasang dengan tanah Majid,” ujarnya.

Baca Juga :   Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Sementara pada agenda Sidang pada 27 November 2023, tergugat Bupati Mabar menghadirkan 3 saksi. Salah satunya mantan pegawai BPN Mabar, Frans Jeludin. Frans Jeludin memberikan keterangan bahwa tanah yang berlokasi di depan Dinas PKO adalah tanah milik Yohanes Suherman yang sudah SHM.

“Saksi lain dari BPN Frans Jeludin yang bertugas dari tahun 2004 sampai tahun 2013. Dia masuk dalam kepanitian pengukuran, ditanya apakah sauadara tahu tanah ini miiik siapa? Tau ini tanah milik Yohanes Suherman. Kenapa tanah ini atas nama Yohanes Suherman? Itu atas permintaan dari Baco Pua Tima mepada BPN,” ujarnya.

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

ketua Relawan Muda Mario Richard, Sergius Try Dedy. Foto; Ist.

Daerah

Relawan Mario Richard Kecewa DPC Membisu

Sabtu, 6 Jul 2024 - 12:47 WITA

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA