Juru bicara Forum Masyarakat Peduli Pembangunan jalan Lengko Ajang Rana Kulan, Robertus Uri menilai pemanggilan Lurah Golo Wangkung itu sangat tidak substansial.
“Aneh sekali sikap Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur ini. Masalah jalan mereka tidak tanggapi, tetapi ketika ada aparat sebagai perpanjangan tangan mereka kritis di lapangan, malah aparatnya sendiri yang mereka panggil,” pungkas Robertus.
Robertus menjelaskan pemanggilan BKPSDM Manggarai Timur terhadap Lurah Golo Wangkung boleh-boleh saja sebagai bentuk pembinaan, kalau memang ada kinerja Lurah yang tidak benar atau melanggar aturan.
“Tetapi harus fair, pelanggaran apa yang telah dilakukan Lurah. Apakah tidak boleh kritis terhadap pengerjaan jalan yang terkesan asal-asalan yang kebetulan berada di wilayahnya,” kata Robertus.
Menurut dia, Pemkab Manggarai Timur mestinya berterima kasih kepada Lurah Golo Wangkung Yohanes Sampur yang telah membantu tugas mereka dalam melakukan pengawasan terhadap proyek pengerjaan jalan.
Menurut dia, persoalan ini kalau dirunut secara jernih sesungguhnya sangat sederhana. Ada laporan masyarakat dan Lurah Golo Wangkung tentang pengerjaan jalan, yang dalam hitungan hari sudah rusak.
“Mestinya itu saja ditanggapi. Dinas PUPR melalui PPK atau pengawas turun ke lokasi, undang Lurah dan tokoh masyarakat setempat, dengar aspirasi mereka, lalu cek langsung ke lokasi, kemudian dicarikan solusinya bersama masyarakat. Itu mudah saja kok,” ujar Robertus.
Sementara itu, kepala BKPSDM, Yustina Nggidu saat dikonfirmasi Komodoindonesiapost.com pada Minggu, [14/1/24] pagi membenarkan pemanggilan lurah Golo Wangkung itu.
Kata Yustina, pemanggilan itu terkait meminta klarifikasi.
Pihaknya mengapresiasi sikap Yohanes Sampur dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.
“Perjuangan sangat mulia namun dibalik itu dia sebagai ASN ada aturanya termasuk prosedur pelaporan,” kata Yustina.
Yustina tidak menjelaskan secara rinci terkait kode etik yang dilanggar oleh lurah Golo Wangkung itu.
Halaman : 1 2