Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan Lurah Golo Wangkung apakah ia melanggar kode etik sebagai ASN dengan merujuk pada UU ASN. Menurutnya, keterangan Yohanes Sampur masih diteliti.
“Belum kita simpulkan. Masih kita proses ya,” ujarnya.
Yustina sempat menyinggung soal sikap Yohanes yang membentuk organisasi Forum Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya. Menurut Yustina, sebagai seorang ASN dan juga Lurah, Yohanes Sampur seharusnya memberitahu kepada BKPSDM terlebi dahulu sebelum oraganisasi itu terbentuk. “Diakan ASN ada kode etiknya kalau mau buat organisasi. Kitakan ada prosedurnya, ujarnya.
Poin lain yang dijelaskan Yustin bahwa sebagai seorang Lurah, Yohanes Sampur semestinya tidak langsung menyampaikan keluhannya soal proyek jalan itu kepada media. Menurutnya, dia harus lapor dulu kepada pemerintah.
Yustina juga menyebut bahwa Yohanes tidak mesti bawa masyarakat ke Kejaksaan Manggarai untuk melaporkan masalah pengerjaan proyek jalan hotmix di Golo Wangkung yang dinilai kualitas buruk.
“Apalagikan dia bawa masyarakat melapor ke Kejaksaan itu. Diakan ASN,” ujarnya.
Diketahui bahwa pada Kamis, (11/01/2024), Yohanes Sampur Lura Golo Wangkung diperiksa BKPSDM Manggarai Timur. Pemanggilan itu buntut dari sikap kritisnya atas buruknya pengerjaan proyek hotmix ruas jalan Lengko Ajang – Rana Kulan.
Yohanes ditanya terkait judul berita media Komodoindonesiapost.com “Peran EB 1 Di Balik Hotmix Setebal Tempe”.
Yohanes mengungkapkan kepala BKPSDM tidak menjelaskan kode etik yang dia langgar. “Tidak jelas kode etik yang saya langgar, pasal berapa dan ayat berapa, kepala BKPSDM itu hanya mengatakan pelanggaran kode etik,” ujar pada Sabtu, (13/01/2024).
Halaman : 1 2