Upaya Pemkab Matim Bungkam Suara Kritis Melalui BKPSDM

- Editor

Kamis, 18 Januari 2024 - 07:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu saat diwawancarai oleh Komodoindonesiapost.com

Kepala BKPSDM Manggarai Timur, Yustina Ngidu saat diwawancarai oleh Komodoindonesiapost.com

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan hasil pemeriksaan Lurah Golo Wangkung apakah ia melanggar kode etik sebagai ASN dengan merujuk pada UU ASN. Menurutnya, keterangan Yohanes Sampur masih diteliti.

“Belum kita simpulkan. Masih kita proses ya,” ujarnya.

Yustina sempat menyinggung soal sikap Yohanes yang membentuk organisasi Forum Peduli Pembangunan Golo Wangkung Raya. Menurut Yustina, sebagai seorang ASN dan juga Lurah, Yohanes Sampur seharusnya memberitahu kepada BKPSDM terlebi dahulu sebelum oraganisasi itu terbentuk. “Diakan ASN ada kode etiknya kalau mau buat organisasi. Kitakan ada prosedurnya, ujarnya.

Baca Juga :   Diskusi Forum Air di Bali Diintimidasi dan Dibubar Ormas, LBH; Praktik Pembungkaman

Poin lain yang dijelaskan Yustin bahwa sebagai seorang Lurah, Yohanes Sampur semestinya tidak langsung menyampaikan keluhannya soal proyek jalan itu kepada media. Menurutnya, dia harus lapor dulu kepada pemerintah.

Yustina juga menyebut bahwa Yohanes tidak mesti bawa masyarakat ke Kejaksaan Manggarai untuk melaporkan masalah pengerjaan proyek jalan hotmix di Golo Wangkung yang dinilai kualitas buruk.

“Apalagikan dia bawa masyarakat melapor ke Kejaksaan itu. Diakan ASN,” ujarnya.

Diketahui bahwa pada Kamis, (11/01/2024), Yohanes Sampur Lura Golo Wangkung diperiksa BKPSDM Manggarai Timur. Pemanggilan itu buntut dari sikap kritisnya atas buruknya pengerjaan proyek hotmix ruas jalan Lengko Ajang – Rana Kulan.

Baca Juga :   Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Yohanes ditanya terkait judul berita media Komodoindonesiapost.com “Peran EB 1 Di Balik Hotmix Setebal Tempe”.

Yohanes mengungkapkan kepala BKPSDM tidak menjelaskan kode etik yang dia langgar. “Tidak jelas kode etik yang saya langgar, pasal berapa dan ayat berapa, kepala BKPSDM itu hanya mengatakan pelanggaran kode etik,” ujar pada Sabtu, (13/01/2024).

Komentar

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA