Menteri Bahlil Seret Tempo ke Dewan Pers

- Editor

Selasa, 5 Maret 2024 - 06:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Bahlil saat menemani Presiden Jokowi di IKN

Menteri Bahlil saat menemani Presiden Jokowi di IKN

Jakarta, komodoindonesiapost.comMenteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melayangkan laporan resmi ke dewan pers, Senin (4/2/2024). Laporan ini ihwal konten Bocor Alus Politik (BAP) yang ditayangkan di akun YouTube tempo.co.

Selain akun tersebut, Bahlil juga melaporkan Majalah Tempo atas pemberitaan yang dipublikasikan media tersebut dengan materi serupa.

Bocor Alus Politik, di Youtube Tempo.co/ sumber X Tempo.co

Aduan Bahlil dilakukan oleh Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM, Tina Talisa, selaku pihak yang diberi kuasa.

Bahlil pun melaporkan produk salah satu media itu ke Dewan Pers sebagai protes keras atas konten yang disajikan. “Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi,” kata Staf Khusus Menteri Investasi dan Kepala BKPM, Tina Talisa kepada wartawan, Senin (4/3).

Baca Juga :   Pilkada Mabar, Petrus Selestinus Dukung Mario Pranda

Karena itu, saat dipublikasikan, informasi yang disebut tidak akurat dan belum terverifikasi itu, menimbulkan kesan negatif kepada Bahlil Lahadalia dan juga Kementerian Investasi/BKPM.

Baca Juga :   KPU Manggarai Barat Perketat Pengawasan Sortir-lipat Surat Suara Caleg dan Capres

Tina menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pengaduan sengketa pemberitaan diatur Dewan Pers untuk mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

Laporan Bahlil itu diterima Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana. Bahlil merasa tayangan media berjudul Main Upeti Izin Tambang itu sarat fitnah dan pembunuhan karakter.

Menteri Bahlil dan Perannya dalam Izin Tambang

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Kamis, 27 Juni 2024 - 19:34 WITA

Kejari Mabar Didesak Bidik Pengerjaan Proyek Irigasi Wae Sar, di Desa Kombo, Pacar yang Dikerjakan asal Jadi Meski Telan Anggaran Miliaran Lebih

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Minggu, 23 Juni 2024 - 20:18 WITA

Camat Pacar Wajibkan Perangkat Desa Hadiri Acara Bupati Edi

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Sabtu, 22 Juni 2024 - 20:00 WITA

Meski ada Camat, Edi Endi Turun Tangan Lantik Anggota BPD

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Berita Terbaru