Labuan Bajo di Bawah Cengkraman Invisible Hand

- Editor

Selasa, 19 Maret 2024 - 15:38 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Invsible dan Mafia Tanah di Labuan Bajo. Foto Ilustrasi

Invsible dan Mafia Tanah di Labuan Bajo. Foto Ilustrasi

Labuan Bajo, komodoindonesiapost.comMaraknya kasus tanah di Labuan Bajo diduga erat kaitannya dengan peran para Invisible Hand yang makin kuat pula.

Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Benny Kabur Harman saat menggelar kegiatan Empat Pilar Kebangsaan di Labuan Bajo pada Senin,[18/3] mengungkapkan bahwa Labuan Bajo “diselimuti” para Mafia tanah.

Kata BKH, sapaan akrabnya Waketum Demokrat itu, Mafia tanah di Labuan Bajo tersistem karena peran invisible hand.

Saat ditanya oleh Jurnalis Komodoindonesiapost.com soal cara kerja para invisble, BKH menjelaskan mereka [para invisible] terorganisasi.

Baca Juga :   Hotel San Regis Terancam Angkat Kaki, Fakta Persidangan, Saksi Tunjukan Surat Pembatalan Dokumen Tahun 1998 Milik Nasar Subu Hingga Sebut Haji Ramang Jangan Menjadi Pemicu Konflik

“Mula mula, dia [pelaku] punya minat ngga sama tanah [yang mau dikuasai], kalau dia punya minat dan ternyata tanah itu sudah dijual kepada orang, maka dia [pelaku] akan mencari jalan untuk menguasai tanah itu, maka dia cek siapa yang menjual tanah itu. Kalau sudah tahu, dipikir pikirlah, direkayasa kasusnya. Lalu laporkan ke penegak hukum dengan tuduhan penjual mensertifikat tanahnya menggunakan dokumen palsu. Sampai di aparat penegak hukum nanti dipanggil dan diperiksa. Diproseslah sampai ke pengadilan. Dan mereka akan diminta secarik kertas itu saja. Ngga perlu lama lama , cukup sampai dua atau tiga bulan saja. Atau tidak dibui. Karena yang dibutuhkan oleh invisible hand itu hanya penjelasan atas secarik kertas yang digunakan untuk menerbitkan sertifikat itu ternyata palsu. Itulah terjadi Legal Reason untuk membatalkan sertifikat tadi. Apakah bisa? Bisa. Kan gitu. Itu artinya si mafia ini menguasai semua aparat aparat. Kan gitu,” jelas BKH.

Baca Juga :   Benny Harman: Komisi Yudisial Seperti Macan Ompong

Dia menegaskan itulah alasan kenapa invisible itu disebut sebagai mafia. Mereka [para mafia] menyentuh langsung jantung pengambilan keputusan [pengadilan].

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA