“Ada empat anggota polisi datang sama-sama baru pukul saya di kepala tapi untung pakai helm jadi tidak berat,” cerita Yulianus Degei.
Sesaat itu, alat kerja jurnalistik juga dirampas kebetulan sedang memegang di tangan.
“Saya punya juga dirampas paksa, saya lagi siaran langsung di Facebook. Saya punya hp ada di tangan polisi,” tutur Yulinus.
Kondisi itu juga dialami Melkianus Dogopia jurnalis tadahnews.com saat meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Nabire.
Sekitar pukul 12.30 WIT, dirinya hendak masuk di titik kumpul Jepara 2 Nabire, tapi situasi di situ sudah diblokade oleh kepolisian dan terbagi menjadi dua antara massa aksi dan Polres Nabire.
“Saya bertemu dengan seorang polisi, namanya tertutup jas lantas, menahan saya. Dia bilang balik, sebab di sini sudah tidak bisa lewat. Mau bikin apa, pulang ke rumah,” kata polisi ke Melkianus Dogopia.
Meskipun ia menunjukkan ID CARD pers, dan surat tugas, polisi itu tetap menyuruh Melkianus agar balik.
“Situasi sudah berubah menjadi kriminal jadi, kamu balik saja, tidak ada ambil-ambil berita di sini,” teriakan satu anggota polisi di antara rombongan mereka.
Kepolisian dan pelarangan untuk meliput kegiatan aksi ini, kata dia, merupakan bagian dari pembungkaman ruang demokrasi.
Terkait kejadian itu, AJI Jayapura mengeluarkan beberapa poin sikap terkait aksi pengeroyokan hingga perampasan alat kerja jurnalis di Nabire:
1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum thdp jurnalis yg melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;
3. Mendesak semua pihak termasuk aparat keamanan berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.***
Penulis : Ven Darung
Sumber Berita : Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw.
Halaman : 1 2