AJI Jayapura Kecam Aksi Pengeroyokan Empat Jurnalis Papua di Nabire Saat Meliput Demonstrasi

- Editor

Sabtu, 6 April 2024 - 20:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada empat anggota polisi datang sama-sama baru pukul saya di kepala tapi untung pakai helm jadi tidak berat,” cerita Yulianus Degei.

Sesaat itu, alat kerja jurnalistik juga dirampas kebetulan sedang memegang di tangan.

“Saya punya juga dirampas paksa, saya lagi siaran langsung di Facebook. Saya punya hp ada di tangan polisi,” tutur Yulinus.

Kondisi itu juga dialami Melkianus Dogopia jurnalis tadahnews.com saat meliput aksi demonstrasi di Kabupaten Nabire.

Sekitar pukul 12.30 WIT, dirinya hendak masuk di titik kumpul Jepara 2 Nabire, tapi situasi di situ sudah diblokade oleh kepolisian dan terbagi menjadi dua antara massa aksi dan Polres Nabire.

“Saya bertemu dengan seorang polisi, namanya tertutup jas lantas, menahan saya. Dia bilang balik, sebab di sini sudah tidak bisa lewat. Mau bikin apa, pulang ke rumah,” kata polisi ke Melkianus Dogopia.

Baca Juga :   DPR dan Pemerintah Sepakat Bungkam Warga

Meskipun ia menunjukkan ID CARD pers, dan surat tugas, polisi itu tetap menyuruh Melkianus agar balik.

“Situasi sudah berubah menjadi kriminal jadi, kamu balik saja, tidak ada ambil-ambil berita di sini,” teriakan satu anggota polisi di antara rombongan mereka.

Kepolisian dan pelarangan untuk meliput kegiatan aksi ini, kata dia, merupakan bagian dari pembungkaman ruang demokrasi.

Terkait kejadian itu, AJI Jayapura mengeluarkan beberapa poin sikap terkait aksi pengeroyokan hingga perampasan alat kerja jurnalis di Nabire:

1. Tindakan para petugas keamanan mengusir serta dugaan mengintimidasi secara verbal merupakan tindakan merusak citra demokrasi Indonesia khususnya pada perlindungan dan jaminan ruang aman untuk jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Bahkan tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran UU Pers Pasal 18 ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan

Baca Juga :   Diduga Rampok Lahan Warga Translok, Dios Mbego: Translok UPT Nggorang tidak Memiliki Surat Penyerahan

pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Mendorong semua pihak menghormati dan memberikan perlindungan hukum thdp jurnalis yg melaksanakan tugas profesinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Jurnalis memiliki hak dan mendapatkan perlindungan hukum dalam hal sedang menjalankan fungsi, hak, kewajiban dan perannya yang dijamin Pasal 8 UU Pers. Perlindungan hukum itu dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat;

3. Mendesak semua pihak termasuk aparat keamanan berhenti menghalang-halangi dan membatasi kerja jurnalis yang berujung menghambat hak publik untuk mendapat informasi.***

 

Komentar

Penulis : Ven Darung

Sumber Berita : Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw.

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Senin, 24 Juni 2024 - 13:01 WITA

Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru

ketua Relawan Muda Mario Richard, Sergius Try Dedy. Foto; Ist.

Daerah

Relawan Mario Richard Kecewa DPC Membisu

Sabtu, 6 Jul 2024 - 12:47 WITA

Tangkapan layar Kades Manong, Marianus S. Karim saat memosting foto poster Edi Weng

Daerah

Kades Manong Diduga Kampanyekan Edi Weng di Facebook

Kamis, 4 Jul 2024 - 17:51 WITA