Labuan Bajo, Komodo Indonesia Post.com- Yohanes Sintus, [67], pada Senin, [6/5] pagi, menggunakan sepeda motor, bersama putranya beranjak dari kediamannya, di kampung Wetik, desa Golo Riwu, kecamatan Kuwus Barat kabupaten Manggarai Barat provinsi Nusa Tenggara Timur menuju Kejaksaan Negeri [Kejari] Labuan Bajo.
Sintus adalah salah satu dari orang tua murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri [SMPN] 1 Kuwus Barat di Wetik yang merasa tidak puas dengan sikap kepala sekolah SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia, S. Ag. yang diduga telah melakukan pungli kepada siswa.
Kunjungan Sintus pada Senin, [6/5] di Kejari Labuan Bajo itu merupakan kunjungan yang ke dua setelah pada September 2023 lalu, ia melaporkan kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia, S. Ag ke Kejari Labuan Bajo.
Mendapati laporannya belum diproses oleh Kejari Labuan Bajo, Sintus kembali mengkonfirmasi Kejari Labuan Bajo terkait progres laporannya itu.
Saat diwawancara oleh KIP pada Senin, [6/5] sore, Sintus mengatakan laporannya masih dipelajari oleh Kejari Labuan Bajo.
Dugaan Pungli Bermodus Pembangunan
Kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia diduga telah melakukan pungutan liar [pungli] dengan modus uang pembangunan.
Parahnya kata Sintus saat diwawancara KIP, siswa yang tidak membayar uang pembangunan tidak diperkenankan mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar [KBM] di kelas.
Sintus merupakan salah satu anggota Komite di SMPN 1 Kuwus Barat. Namun, Sintus tidak diakui sebagai anggota komite oleh kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia.
Kata Sintus, dalam forum rapat orang tua murid dan para guru pada 06 November 2021, kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Biata Florida Setia menyatakan bahwa 50% penggunaan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer.
Sementara itu, lanjut Sintus, Wakil Kepala SMPN 1 Kuwus Barat, Tadeus Tamur menegaskan bahwa uang pembangunan yang dibebankan kepada 167 Siswa adalah bentuk Saka Wara Kolang [sebagai bentuk antisipasi orang tua siswa dalam mendukung proses belajar mengajar].
Namun, Yohanes Sintus membantahnya. Kata dia, ada unsur pemaksaan terhadap keluarga yang tidak mampu. ” Karena itu bertentangan dengan amanat UU nomor 18 tahun 2020 tentang penghapusan uang komite dan uang pembangunan serta petunjuk ANBK antara lain dibebankan kepada dan BOS dan BOP sehingga penegasan wakil kepala sekolah terindikasi ada persekongkolan,” tegas Sintus, geram.
Penulis : Ven Darung
Halaman : 1 2 Selanjutnya