PMKRI Cabang Semarang Menolak PP Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Izin Usaha Pertambangan

- Editor

Selasa, 4 Juni 2024 - 21:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana. Foto:Ist

Ketua Presidium PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana. Foto:Ist

JAKARTA, Komodo Indonesia Post -Presiden Joko [Jokowi] Widodo baru baru ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara yang memberikan izin kepada Organisasi Massa [Ormas] keagamaan untuk mengelola tambang.

Namun, PP Nomor 25 Tahun 2024 itu menuai penolakan dari sejumlah Ormas. Salah satunya adalah Ormas Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia [PMKRI] Cabang Semarang.

Baca Juga :   Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

PMKRI Cabang Semarang dalam pernyataan sikapnya yang diperoleh Media ini pada Selasa, 4 Juni, menyuarakan beberapa poin tuntutan penolakan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut.

PMKRI Cabang Semarang menilai Ormas Keagamaan tidak memiliki keahlian di bidang pengelolaan tambang.

Ketua PMKRI Cabang Semarang, Natael Bremana menjelaskan PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut dapat menimbulkan konflik horizontal antar Ormas keagamaan.

Baca Juga :   Kasus diSP3, Korban Lapor Kapolri Hingga Polres Mabar Klarifikasi

Selain itu, PP ini juga kata Natael akan mereduksi nilai nilai institusi masyarakat seperti Ormas keagamaan yang seharusnya bekerja sebagai pengawas kritis pemerintah.

“Dibagikannya izin pengelolaan tambang adalah cara untuk meredam kekritisan Ormas terhadap pemerintah, agar mereka [Ormas] sibuk mengurus tambang dan menelantarkan nilai nilai perjuangan kemasyarakatan,” tutur ketua PMKRI Cabang Semarang itu.

Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid
Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar
BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung
Mantan Kabag Hukum: Pemerintah tidak mengangkat Haji Ramang Ishaka sebagai fungsionaris adat, Bona: Belum Ditemukan Produk Hukumnya
Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga
Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat
Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum
Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Berita Terkait

Jumat, 28 Juni 2024 - 15:32 WITA

Warga Matim Desak Kejari Manggarai Usut Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:30 WITA

Saksi Tergugat Akui Haji Ramang dan Syair Ikut Turun ke Lokasi dan Telah Serahkan Warkah Asli ke BPN Mabar

Rabu, 26 Juni 2024 - 17:20 WITA

BREAKING NEWS: Kejari Mabar Tahan 5 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Sarpras Pramuka di Mbuhung

Sabtu, 22 Juni 2024 - 22:08 WITA

Upaya Haji Ramang Menolak Diwawancara dan Enggan Mengklarifikasi Ihwal Dugaan Keterlibatannya Dalam Kasus Tanah Keranga

Kamis, 20 Juni 2024 - 10:12 WITA

Perlawanan Publik Atas Arogansi Ramang dan Syair dengan Menggugat Jabatan Fungsionaris Adat

Rabu, 19 Juni 2024 - 07:25 WITA

Jabatan Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair Menuai Penolakan Dari Sejumlah Tokoh dan Praktisi Hukum

Sabtu, 15 Juni 2024 - 16:41 WITA

Tua Golo Wae Kesambi Sebut Haji Ramang Ishaka Bukan Ahli Waris Dalu dan Tidak Berhak Untuk Menata Tanah

Sabtu, 15 Juni 2024 - 15:34 WITA

Hotel St. Regis Labuan Bajo Berdiri di Atas Tanah Sengketa yang Diduga Milik Yayasan Pemda Manggarai

Berita Terbaru