Penetapan BSD sebagai KEK Diduga Kuat sebagai Politik Balas Budi dan Sarana Bagi bagi Konsensi yang Berpotensi Merugikan Ruang Hidup Warga

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 19:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSD City.

BSD City.

Ketiga, KEK merupakan ancaman serius terhadap ruang hidup warga. Konflik agraria merupakan bagian tak terpisahkan di dalamnya. KEK Mandalika misalnya, pada 2021, Olivier De Schutter, UN Special Rapporteur on extreme poverty and human rights (Pelapor khusus PBB bidang kemiskinan ekstrim dan hak asasi manusia) mempersoalkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sehubungan dengan proyek tersebut oleh AIIB, ITDC, dan pemerintah Indonesia yang merampas ruang hidup warga.

Begitu pula KEK Bitung, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, menilai, persiapan pembangunan KEK Bitung mengabaikan hak-hak masyarakat. Salah satunya, adalah penggusuran tempat tinggal sekitar 500 kepala keluarga di Kelurahan Tanjung Merah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Sulawesi Utara pada awal Februari 2016.

Keempat, Mengutip dari laman Tempo.id, Dalam PP 38/2024 disebutkan bahwa KEK BSD terdiri atas Kawasan Ekonomi Khusus Edukasi, Teknologi, dan Kesehatan Internasional Banten dengan luas 59,68 Ha yang berada di wilayah Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.Target realisasi investasi saat KEK di BSD beroperasi penuh sebesar Rp 18,8 triliun, serta diharapkan dapat menyerap tenaga kerja hingga 13.446 orang. Fakta dimana keberadaan KEK sebagai pemecah kebuntuan terhadap Tsunami permintaan atas lapangan pekerjaan hanyalah sebagai gigitan jari semata, sektor pekerjaan yang ditawarkan justru tidak sesuai dengan masyarakat yang sejak lama menempati tanah tersebut, secara kultural masyarakat di daerah tersebut dengan menggarap tanah untuk ladang pertanian yang memanfaatkan tanah sebagai ruang hidupnya, adanya perubahan secara cepat membuat masyarakat tidak berdaya dan dapat dimungkinkan masyarakat yang sejak lama menggarap tanah akan kehilangan identitasnya dan perebutan ruang pekerjaan dapat dipastikan masyarakat lokal akan menempati posisi pada sektor pekerjaan yang tidak strategis. Masyarakat yang sebelumnya berdaya atas tanahnya justru dengan keberadaan KEK menjadi masyarakat yang rentan.

Baca Juga :   Prabowo ke Anies: Saya Tidak Takut Tak Punya Jabatan, Sorry Yee

Kelima, Potensi kerusakan terhadap Lingkungan Hidup terhadap keberadaan KEK ini dapat mengikis ruang-ruang hijau yang sebelumnya dapat dinikmati langsung oleh masyarakat, dengan keberadaan KEK akan berpotensi terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup, krisis air bersih, Polusi Udara dan masalah-masalah lainya, sebagaimana terjadi pada kota-kota yang telah berubah menjadi suatu Kawasan. pada praktiknya seringkali pemilik izin dan pemberi izin melakukan pengabaian terhadap lestarinya lingkungan hidup dan hanya berorientasi pada keuntungan semata. gerbang kerusakan tersebut dimulai dari pemberi izin dengan memudahkan perizinan yang kemudian pemilik izin juga dengan mudahnya mengabaikan kelestarian lingkungan hidup, dari praktik-praktik yang abai akan menjadi suatu akumulatif terhadap kehancuran lingkungan hidup.

Selain itu, KEK BSD sebagaimana praktik pembangunan serupa di seluruh kota di dunia juga dapat mencerabut kohesi sosial dan memunculkan ketidakadilan spasial yang menjadi syarat pembangunan kota yang berkeadilan. Individualisme yang muncul sebagai implikasi dari keterbatasan partisipasi masyarakat dalam pembangunan membuat inklusifitas perkotaan sulit dicapai sehingga memunculkan kesenjangan baru dan mempertajam ketimpangan antar kelompok masyarakat.

Penerapan superblock seperti BSD dalam praktik penataan ruang perkotaan telah menghilangkan partisipasi masyarakat dan menyingkirkan masyarakat lokal dari pembangunan wilayahnya. Masyarakat hanya dianggap sebagai pasar konsumen yang harus menerima konsep yang ditawarkan pengembang tanpa bisa mengintervensi peruntukan dan pemanfaatan ruang sesuai dengan kebutuhan keberlanjutan hidup masyarakatnya.

Baca Juga :   Presiden Jokowi: Kita Bersyukur Punya Pancasila

Perlu diketahui, Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten dihuni oleh warga yang juga masih mengandalkan pertanian dalam kehidupannya. Oleh karenanya, dengan adanya KEK di BSD, ruang pertanian sebagai sumber penghidupan warga tersebut juga terancam.

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka kami, LBH Jakarta dan Walhi Jakarta mendesak agar:

  1. Presiden RI segera mencabut PP No. 38/2024 yang menetapkan kawasan BSD sebagai KEK karena dibentuk dengan dugaan kuat konflik kepentingan;
  2. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan jajarannya untuk melakukan investigasi (penyelidikan-penyidikan) guna mencari dan menemukan ada tidaknya tindak pidana korupsi di balik penetapan kawasan BSD sebagai KEK;
  3. Komnas HAM RI proaktif sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi pelanggaran HAM yang dapat terjadi dalam implementasi KEK di BSD. Hal tersebut penting dilakukan demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung;
  4. Ombudsman RI sesuai cakupan kewenangannya untuk memeriksa dan memetakan potensi maladministrasi yang dapat terjadi dalam perumusan kebijakan dan implementasi KEK di BSD. Hal tersebut penting dilakukan demi mencegah keberulangan seperti KEK Mandalika dan KEK Bitung.
Komentar

Penulis : Ven Darung

Berita Terkait

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard
Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol
Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak
“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard
Mario Richard Tiba di Welak Disambut Lautan Massa
Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah
Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan
Dua Aparat Desa Golo Sepang yang Ikut Kampanye Edi Weng akan Dipecat

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 10:32 WITA

Tokoh Adat Welak Sebut Edi Weng Menang 2019 karena Minta di Tempat Ini, Sekarang Giliran Mario Richard

Kamis, 21 November 2024 - 08:37 WITA

Edi Endi Sebut Bupati Hingga Presiden tidak Bisa Membuka Lapangan Pekerjaan, Gusti Sarifin: Itu Pemimpin Tolol

Jumat, 15 November 2024 - 16:45 WITA

Perjuangan Mario Richard dalam Naungan Lelulur Empo Rengka Waek – Pong Welak

Jumat, 15 November 2024 - 15:55 WITA

“Oe, Nomor Satu Ata Naun”, Lirik Lagu Ronda Warga Werak dalam menerima Kunjungan Mario Richard

Jumat, 15 November 2024 - 06:28 WITA

Warga Sano Nggoang Sebut Bantuan Mesin Genset dari DLH Mabar Hanya Menjadi Sampah dan Bentuk Pembohongan Pemerintah

Jumat, 15 November 2024 - 05:44 WITA

Mesin Genset di desa Golo Sepang Terancam Dikembalikan

Kamis, 14 November 2024 - 22:04 WITA

Dua Aparat Desa Golo Sepang yang Ikut Kampanye Edi Weng akan Dipecat

Kamis, 14 November 2024 - 21:45 WITA

Kades Golo Sepang Akui Proposal Dibuat Tanggal 28 Oktober Bertepatan dengan Kampanye dr. Weng

Berita Terbaru